Tangerang – Sebuah rumah di Perumahan Garden City Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang digerebek petugas dari Polsek Jatiuwung.
Rumah tersebut merupakan bagian dari praktik pengoploan galon isi ulang menggunakan air sumur. Di rumah ini, galon-galon yang telah dioplos dengan air sumur siap didistribusikan.
Empat dari lima pelaku pengoplos diringkus. Mereka adalah S, A, STS, dan J.
“Pemilik berinisial E berhasil melarikan diri usai kita gerebek di kawasan Periuk. Empat orang yang kita amankan itu saat mereka akan mendistribusikan air galon ke beberapa lokasi di wilayah Tangerang,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro, Jumat, (28/9/2018).
Pelaku mengoplos air galon isi ulang dengan menggunakan air sumur yang kemudian dimasukkan ke dalam penampuangan lalu dialiri ke galon-galon yang akan didistribusikan.
“Pelaku mengaku pengoplosan dengan modal air sumur ini dilakukan selama dua bulan terakhir,” ujarnya.
Pelaku menjual galon isi ulang oplosan tersebut dengan harga Rp.12.500. Polisi menyebut, di kawasan Kampung Doyong, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, E menunggu kiriman galon untuk diisi air sumur.
“Kemudian, galon yang sudah terisi air sumur akan diantar ke perumahan Garden City untuk dilakukan pemasangan tutup galon oleh S, A dan J yang dilanjut dengan proses distribusi oleh STS menggunakan pick up,” bebernya.
Para pelaku dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun, dan pelanggaran hak cipta dengan ancaman hukuman penjara yang sama.(Nda)