Tangerang – Jajaran Polsek Jatiuwung mengungkap praktik pengoplosan galon merek 2 Tang. Empat orang berinisial S, A, STS dan J diamankan saat polisi sebuah rumah di Perumahan Garden City Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kapolsek Jawiuwung, Kompol Eliantoro mengatakan, dalam sehari, 100 sampai 150 galon air hasil oplosan bisa diproduksi.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Praktik Pengoplos Galon dengan Air Sumur di Tangerang
Air mineral dalam galon produksi pelaku terbilang laris manis karena keaslian galon, segel dan tutup galon yang digunakan.
“Dari pengakuan pelaku, segel, galon, dan tutupnya dapat dari orang dalam 2 Tang,” terang Eliantoro, Jumat (28/9/2018).
Praktik yang sudah berjalan dua bulan tersebut sambung Eliantoro, mampu meraup omzet mencapai Rp90 juta per bulan.
“Sehari, dia bisa dapat untung Rp3.000.000, jadi kalau dikalikan 30 hari ya Rp 90juta,” ungkapnya.
Satu galon berisi air yang sudah dioplos dengan air sumur dijual Rp12.500. Padahal, modal yang dikeluarkan pelaku hanya Rp3.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman dipidana penjara paling lama lima tahun, dan pelanggaran hak cipta dengan ancaman lima tahun.(Nda)