ASN di Pandeglang Terang-terangan Kampanyekan Caleg Partai NasDem lewat Facebook

Date:

ASN di Pandeglang Terang-terangan Kampanyekan Caleg Partai NasDem lewat Facebook
Postingan seorang ASN di Kabupaten Pandeglang yang diduga kampanyekan Caleg Partai NasDem. (Banten Hits/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang diduga tidak menjaga netralitasnya sebagai ASN. Dia secara terang-terangan kampanyekan seorang caleg Partai NasDem lewat akun media sosialnya.

“Hidup adalah pilihan, pilihlah Tifa Fadhila No 2 Dapil 2 dari Partai Nasdem,” tulis Akun Mahdi yang diketahui ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang.

BACA JUGA: Jadi Timses Jokowi-Ma’ruf, Wahidin Berpesan ASN di Banten Hindari Saling Curiga

Postingan Mahdi ini sontak menuai reaksi, salah satunya Ketua Pengurus Cabang PMII Pandeglang Muhamad Basyir. Dia menyayangkan aksi ASN yang diduga tidak netral tersebut.

Menurut Basyir, sebagai ASN seharusnya Mahdi harus bisa menjaga kode etik yang melekat terhadap ASN Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Di dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa ASN dilarang berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Basyir kepada BantenHits.com, Senin, 1 September 2018.

Basyir meminta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Bawaslu Pandeglang melakukan tindakan terhadap Mahdi, lantaran jika hal tersebut dibiarkan akan menjadi contoh yang tidak baik.

“BKD dan Bawaslu harus bersikap tegas,” tegasnya.

BACA JUGA: Alumni Untirta Pelapor Dugaan Kampanye Ma’ruf Amin di Kampus Sayangkan Pembiaran Rektor dan Gubernur

Senada dengan Basyir, Ketua Gemasaba Pandeglang Rian Supriatna juga menyayangkan aksi ASN kampanyekan caleg Partai NasDem.

Bupati Pandeglang Irna Narulita, jelas Rian, secara tegas melarang ASN-nya berpolotik praktis melalui surat edaran (SE) yang terbit beberapa waktu lalu.

“Sesuai surat edaran bupati, artinya pejabat ASN harus menjaga netralitas.
Siapapun yang mencalonkan, entah itu saudara, anak, kewajiban ASN harus menjaga netralitasnya. Apalagi sampai memakai fasilitas pemerintah untuk berkampanye. Bupati beserta Bawaslu harus ekstra mengawasi dan memberikan sanksi ketika adanya ASN yang berpolitik praktis,” tegasnya.(Rus)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...