Pandeglang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang diduga tidak menjaga netralitasnya sebagai ASN. Dia secara terang-terangan kampanyekan seorang caleg Partai NasDem lewat akun media sosialnya.
“Hidup adalah pilihan, pilihlah Tifa Fadhila No 2 Dapil 2 dari Partai Nasdem,” tulis Akun Mahdi yang diketahui ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang.
BACA JUGA: Jadi Timses Jokowi-Ma’ruf, Wahidin Berpesan ASN di Banten Hindari Saling Curiga
Postingan Mahdi ini sontak menuai reaksi, salah satunya Ketua Pengurus Cabang PMII Pandeglang Muhamad Basyir. Dia menyayangkan aksi ASN yang diduga tidak netral tersebut.
Menurut Basyir, sebagai ASN seharusnya Mahdi harus bisa menjaga kode etik yang melekat terhadap ASN Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Di dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa ASN dilarang berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Basyir kepada BantenHits.com, Senin, 1 September 2018.
Basyir meminta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Bawaslu Pandeglang melakukan tindakan terhadap Mahdi, lantaran jika hal tersebut dibiarkan akan menjadi contoh yang tidak baik.
“BKD dan Bawaslu harus bersikap tegas,” tegasnya.
Senada dengan Basyir, Ketua Gemasaba Pandeglang Rian Supriatna juga menyayangkan aksi ASN kampanyekan caleg Partai NasDem.
Bupati Pandeglang Irna Narulita, jelas Rian, secara tegas melarang ASN-nya berpolotik praktis melalui surat edaran (SE) yang terbit beberapa waktu lalu.
“Sesuai surat edaran bupati, artinya pejabat ASN harus menjaga netralitas.
Siapapun yang mencalonkan, entah itu saudara, anak, kewajiban ASN harus menjaga netralitasnya. Apalagi sampai memakai fasilitas pemerintah untuk berkampanye. Bupati beserta Bawaslu harus ekstra mengawasi dan memberikan sanksi ketika adanya ASN yang berpolitik praktis,” tegasnya.(Rus)