Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical (CAP) membantah tudingan yang menyebut tidak adanya keberpihakan kepada pengusaha lokal mengenai lelang scrap (besi tua).
Perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ini memastukan seluruh pengusaha lokal diberikan keleluasaan untuk ikut dalam lelang terbuka.
“Soal penjualan scrap itu sudah ada mekanismenya, sudah ada aturan dari perusahaan. Kami membuka kesempatan yang sama pada seluruh perusahaan, tidak ada yang dibeda-bedakan,” tegas Manager Communication Development PT CAP, Endang Suyatno menjawab tudingan pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Kampung Baru Kabupaten Serang, Kamis (4/10/2018).
BACA JUGA: Unjuk Rasa di PT Chandra Asri Ricuh, Dua Kelompok Massa Adu Jotos
Endang mengatakan, selama ini perusahaan-perusahaan yang mengikuti lelang justru merupakan pengusaha lokal. Jika ada perusahaan yang ingin ikut dalam lelang maka wajib mengikuti mekanisme yang ditentukan.
“Tidak bisa sembarangan. Kami lakukan semuanya secara fair dan benar sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Usai mediasi, perwakilan pengunjuk rasa Tubagus Riky Suhendra mengatakan, perusahaan berjanji akan mengakomodir semua tuntutan yang disampaikan, termasuk menyanggupi tuntutan terkait tenaga kerja dan keterbukaan tengder untuk pengusaha lokal.
“Chandra Asri mau memperhatikan, lebih peduli kepada kami dan membuka diri untuk masalah, baik masalah tenga kerja, peluang tender dan sebagainya. Mereka akan lebih perduli, dan kami sudah dianggap masuk dalam ring satu,” ungkapnya.
Namun, pihaknya akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih banyak jika perusahaan melanggar kesepakatan.
“Kalau komitmen yang telah dibuat tidak sesuai dengan yang disampaikan, saya akan bikin gerakan yang lebih besar,” tandasnya.(Nda)