DPRD Kota Serang Yakin Tak Ada Sanksi karena Keterlambatan Pengesahan APBD Perubahan

Date:

Ilustrasi APBD
Ilustrasi APBD/okezone.com

Serang – Ketua DPRD Kota Serang, Namin, meyakini Kota Serang tidak akan menerima sanksi terkait keterlambatan pengesahan APBD Perubahan Tahun 2018.

Pasalnya menurut Namin, keterlambatan bukan disebabkan karena tidak adanya kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembahasan.

“Ini karena enggak ada wali kota atau kepala daerah definitif, atau minimal pejabat pada proses definitif. Adapun Plh itu tidak diperbolehkan menandatangani dokumen APBD P,” kata Namin, Selasa (9/10/2018).

“Kami yakin pemprov dan pusat maklum, dan yakin Mendagri akan memberikan diskresi karena keterlambatan ini,” sambung Namin.

Kata Namin, hukuman dari keterlambatan tersebut tidak dapat disahkannya APBD-P 2018, atau tetap menggunakan APBD murni.

“Kami juga sudah pernah mendatangi pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kemendagri, dan kita bertemu langsung dengan Dirjen Keuangan Daerah, kami langsung berkonsultasi dan dinyatakan tidak akan ada sanksi dengan kondisi Kota Serang saat ini,” ungkap Namin.Namin.

Namin pun menyebut bahwa ada keterlambatan dalam penetapan hasil evaluasi Raperda dan penjabaran APBD Perubahan, sehingga pembahasan menunggu hasil tersebut.

“Itu menjadi rujukan pembahasan KUA-PPAS untuk disempurnakan,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...