Tangerang – Petugas Polresta Tangerang berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Senin, 4 Oktober 2018. Pelaku berinsial KSN alias Fefen (34), melakukan pencurian dengan kekerasan dengan berpura-pura sebagai debt collector.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang akan menarik motor milik korban.
“Peristiwa itu terjadi pada tanggal 29 September 2018, pelaku bersama tiga temannya mendatangi rumah korban Suwandi di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang yang mengaku diutus oleh pihak leasing,” kata Alif, Rabu, 10 Oktober 2018.
Lalu, korban yang tidak merasa memiliki masalah pada kendaraan sepeda motornya menolak untuk menyerahkan kendaraanya kepada pelaku. Mendapat penolakan, Pelaku pun melakukan pemaksaan dan kekerasan kepada korban.
“Bersama temannya, pelaku meminta paksa sepeda motor korban dengan alasan bermasalah atau kredit macet. Karena merasa tidak memiliki tunggakan kredit, Korban tidak memberikan motornya dan pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik dan memukul,” ujar Alif.
Peristiwa yang dialami oleh kaorban di laporkan ke Mapolresta Tangerang hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Tiga pelaku masih dalam pencarian, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Alif. (Rus)