Lebak – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Dede Jaelani mengakui, pemkab belum menerbitkan surat edaran mengenai netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemilu 2019.
“Betul. Dalam waktu dekat kami buat, kami tau itu kewajiban,” kata Dede kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).
BACA JUGA: ASN di Pandeglang Terang-terangan Kampanyekan Caleg Partai NasDem lewat Facebook
Dede beralasan, belum diterbitkannya edaran karena banyak pekerjaan prioritas yang harus segera diselesaikan jelang akhir masa jabatan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.
Menurutnya, berkaca pada Pilkada, PNS di lingkup Pemkab Lebak bisa terjamin netralitasnya.
“PNS kita sudah paham betul lah mengenai netralitas nya. Tetapi karena saat ini Pilpres dibarengi Pileg, jadi kalaupun ada keluarga atau kerabat yang mencalonkan diri, netralitas PNS tetap harus dijaga,” katanya.
Dede memastikan, PNS yang terlibat dalam politik praktis akan mendapat sanksi, mulai dari penurunan pangkat jabatan hingga pemecatan.(Nda)