Tangerang – Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang tentang Bus Rapid Transit (BRT) Trans Kota Tangerang Koridor 2 akan didiskusikan oleh DPRD menyusul tuntutan dari sopir angkot yang merasa dirugikan dengan beroperasinya bus tersebut.
“Solusinya menuntut ada kajian ulang, mengenai BRT dan amdal lalu lintas. Perwalnya sudah ada, ada tujuh koridor dan 10 bus di setiap koridor. Saya rasa Perwal itu sudah berdasarkan kajian, tapi akan ditinjau ulang,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Pontjo Prayogo, Kamis (11/10/2018).
BACA JUGA: Sopir Angkot Tuntut BRT Kota Tangerang Koridor 2 Berhenti Beroperasi
DPRD kata Prayogo akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah agar memberhentikan sementara pengoperasi BRT Koridor 2. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghormati tuntutan para sopir angkot yang merasa penghasilannya berkurang.
“Untuk sementara BRT tidak memasuki wilayah Perum, Jalan Imam Bonjol dan Beringin, tidak beroperasi dulu,” katanya.
Pihaknya juga akan melihat kondisi halte bus. Jika belum memadai, maka memberhentikan sementara dinilai sebagai langkah yang tepat.
“Koridor 2 belum ada fasilitas BRT seperti halte tempat pemberhentian dan sebagainya, harusnya BRT berhenti dari halte ke halte, tapi katanya dia berhenti di sembarang tempat,” ungkap Prayogo.
Jika tidak ada perbaikan pada fasilitas, maka sebaiknya BRT dialihkan ke jalur protokol.
“Membangun tempat pemberhentian BRT. Kalau tidak bisa maka dialihkan ke jalur protokol sehingga ada jalan tengahnya atau ada circle line, jadi bertemu antara koridor 1 dan koridor 2, nah nanti diatur di dalamnya itu ada angkot atau seperti apa,” kata Prayogo.(Nda)