Serang – Putri kedua mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang kembali mencalonkan diri menjadi Anggota DPD RI dari Provinsi Banten, Andiara Aprilia Hikmat kembali mangkir dari pemeriksaan Bawaslu Banten.
Aprilia Hikmat dua kali tak datang memenuhi panggilan Bawaslu untuk diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di Rakercab Apdesi Kabupaten Serang, di Le Dian Hotel, Kota Serang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Banten Periksa Adik dan Anak Ratu Atut
Pada tanggal 10 Oktober 2018, Bawaslu Banten mengagendakan pemeriksaan terhadap Aprilia. Selain Aprilia, Bawaslu juga memeriksa mantan wali kota Serang yang kini mengincar kursi DPR RI Tb Haerul Jaman dan caleg DPRD provinsi dari Partai Golkar, Fahmi Hakim. Namun, hanya Aprilia yang tak datang. Dipanggil kedua kalinya, 11 Oktober, istri Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban itu kembali mangkir.
Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi mengatakan, pemanggilan merupakan kesempatan bagi Aprilia untuk memberikan klarifikasi.
Aprilia diduga melanggar UU Pemilu Tahun 2017 Pasal 282 yang isinya; pejabat negara, pejabat struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
“Sebenarnya yang dirugikan adalah yang bersangkutan,” kata Didih, Kamis (11/10/2018).
Kata Didih, datang atau tidak datangnya Aprilia, Bawaslu sudah bisa membuat kesimpulan atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Pemanggilan ketiga tergantung kebutuhan badan hukum Bawaslu Banten selaku pemeriksa,” katanya.
Selain Aprilia, Haerul Jaman dan Fahmi, Bawaslu juga memanggil Ketua Apdesi Kabupaten Serang Santibi, Ketua Panitia Rakercab Ade Zulkini, dan caleg Parta Hanura Haedir.(Nda)