Mantan Kades Binangun Tersangka Penyelewengan Dana Desa

Date:

Mantan Kades Binuangeun Tersangka Penyelewengan Dana Desa
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat mengumumkan status tersangka penyelewengan dana desa yang dilakukan mantan Kades Binangun. (Banten Hits/ Mahyadi)

Serang – Polres Serang Kota menetapkan SL, mantan Kades Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang sebagai tersangka penyelewengan dana desa sebesar Rp 497 juta.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, penyelewangan dana desa tersebut dilakukan SL secara bertahap sejak 2015 hingga 2017.

“Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada 2015 sebesar Rp 634 juta yang digunakan untuk beberapa item pekerjaan pengadaan peralatan kantor sebesar Rp 68 juta dan pembangunan kantor desa sebesar Rp 268 juta dengan pertanggung jawaban 100 persen,” kata Komarudin kepada awak media, Kamis, 11 Oktober 2018.

Menurut Komarudin, kasus ini terungkap sejak kepolisian menerjunkan tim audit dan pengecekan fisik pembangunan di desa tersebut. Hasilnya, realisasi yang didapati ada beberapa item barang yang tidak diadakan senilai mencapai Rp 46 juta.

Tidak hanya itu, pada 2016 Desa Binangun kembali mendapatkan dana desa sebesar 1.016.000.000 dan juga temuan terdapat beberapa item pembangunan fisik berupa 4 item yang ada temuan pemotongan honor anggota.

“Berdasarkan hasil audit fisik oleh ahli teknik sipil dari Untirta serta hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPK Banten tersangka SL telah merugikan negara sebesar Rp497 juta,” terangnya.

Kemudian dari tangan tersangka lanjut Komarudin, petugas berhasil menyita uang sebesar Rp163 juta. Menurut tersangka uang hasil korupsi digunakan tidak jelas, namun pihak kepolisan masih melakukan penyelidikan karena tersangka juga sempat maju mencalonkan diri di pemilihan kepala desa pada 2017.

“2017 tersangka maju kembali dalam pilkades namun tidak terpilih, untuk saat ini belum ada indikasi dana digunakan untuk itu, justru tersangka mencabut saluran air yang dipasang sebelum dirinya kalah dalam pilkades,” pungkasnya.

Dari hasil temuan dan audit tersebut, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar.(Rus)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...