Serang – Enam pendekar Banten anggota Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) yang mengeroyok Panit 2 Satlantas Polsek Cikande Bripka Tri Widianto (40), dijerat Pasal 170 Ayat 2 (1) KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Keenam pendekar Banten yang telah menjadi tersangka masing-masing berinisial MS, MT, HD, KL, A dan M. Mereka ditangkap bersamaan, sementara satu orang masih dalam status DPO (daftar pencarian orang).
“Kasusnya sudah tahap satu dan sudah kita limpahkan ke jaksa dan dalam hal penangananya sampai saat ini masih satu DPO,” jelas Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada awak media, Senin, 15 Oktober 2018.
Menurut Indra, para pelaku mempunyai peran masing-masing saat melakukan pengeroyokan. Ada yang mengacungkan sentaja tajam, ada juga yang melakukan pemukulan kepada korban di bagian tubuh korban seperti kepala dan lainya.
“Kebanyakan pukulan di kepala masing-masing pelaku dan yang mukul lebih dari dua kali yang dilakukan kepada korban,” paparnya.
Motif pengeroyokan yang dilakukan para pelaku, lanjut Indra, diduga para pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga tidak terkontrol emosinya dan juga tidak mengetahui korban adalah satuan dari Polri.
“Pelaku sempat menanyakan (kepada korban), namun saat itu pelaku tidak kekontrol dan terpacu melakukan kegiatan kekerasan,” ungkap Kapolres.
Indra menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, meski saat ini para pelaku tercatat masih aktif sebagai anggota Ormas LAPBAS.
“Kalau ada ormas yang melanggar hukum ya kita sesuaikan dengan undang-undang (tindakannya),” tegasnya.
Indra juga menjelaskan, kondisi korban pengeroyokan saat ini mulai membaik dan tengah menjalani rawat jalan di rumahnya.
“Alhamdulilah baik (kondisinya). Korban dirawat jalan di rumah sudah selama dua mingguan. Luka dalam korban ada, terutama di wajah dan dada seusai hasil rontgen itu tidak terlalu parah,” ucapnya.(Rus)
TONTON JUGA VIDEONYA: