Cilegon – Dua wartawan gadungan pemeras kepala sekolah di sejumlah sekolah di Kota Cilegon berinisial RSN dan HRA, ditangkap Polres Cilegon. Selain memeras kepala sekolah, para pelaku juga mendatangi perusahaan tambang pasir di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Saat menjalankan aksi kotornya, dua wartawan gadungan ini mengaku bekerja untuk koran Demokratis dan Redaksi Nusantara. Keduanya berasal dari Cianjur dan Sukabumi, Jawa Barat.
Selain dua pelaku yang telah tertangkap, petugas Polres Cilegon kini tengah memburu tiga anggota komplotan pelaku lainnya yang turut terlibat dalam setiap aksi pemerasan mereka.
“Para tersangka ini mendatangi beberapa sekolah dan beberapa perusahaan di wilayah hukum Polres Cilegon. Khusus untuk sekolah mereka menjelaskan ada indikasi sekolahan tersebut melakukan penyelewengan dana BOS, kemudian mereka menawarkan apakah ini akan dimuat di media mereka atau tidak,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat jumpa pers di Mapolres Cilegon, Selasa, 16 Oktober 2018.
Menurut Rizki, aksi pelaku dilakukan di sejumlah lokasi seperti Bojonegara, Kabupaten Serang dan Cilegon selama kurun September 2018. Setelah mengancam pihak sekolah yang didatangi, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 juta.
Rizki mengatakan, pihak sekolah merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dua oknum wartawan tersebut.
“Tanggal 27 September (2018) mereka melakukan hal ini di SMA 2 KS. Karena ini sudah meresahkan akhirnya ada salah satu guru dari SDN Kebon Sari melaporkan bahwa pelaku ini sudah pernah mendatangi SDN Kebon Sari pada 4 September melakukan intimidasi dan pemerasaan. Mereka meminta dari Rp 10 juta Rp 6 juta akhirnya pihak sekolah menyanggupi Rp 2 juta,” ujarnya.
Selain melakukan pemerasan kepada sekolah-sekolah, lanjut Rizki, pelaku juga kerap menjalankan aksi yang serupa di perusahaan tambang pasir. Mereka datang dan menanyakan perizinan aktivitas pertambangan.
“Kalau dari keterangan mereka itu menanyakan perizinan namun sejauh ini belum ada laporan dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, delain mengamankan kedua oknum wartawan tersebut, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Kita mengamankan id card wartawan, sejumlah kuitansi, stempel basa, mobil dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua oknum wartawan tersebut akan mendekam di sel tahanan Polres Cilegon dan akan dijerat dengan Pasal 364 junto 369 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Rus)
TONTON JUGA VIDEONYA DI SINI: