Pandeglang – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang menetapkan salah seorang warga berinisial H dalam kasus Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibuang ke tempat sampah, di Kampung Cibenda, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
“Sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial H atau SH warga Carita,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan, Senin (15/10/2018).
Deddy mengatakan, H diduga melakukan penggelapan terhadap “kartu sakti” Jokowi tersebut. Kepada polisi, H juga mengaku sudah memalsukan tanda tangan warga penerima kartu.
“Tersangka dikenakan pasal 372 – 378 KUHP,” ujarnya.
Deddy belum bisa memastikan apakah dalam kasus tersebut akan ada tersangka baru. Pihaknya masih mengumpulkan data-data dari BPJS maupun dari perusahaan jasa pengiriman.
“Masih kami kumpulkan data-datanya, dan ada satu saksi lagi yang belum kami minta keterangannya karena yang bersangkutan masih di luar kota. Kordinator PSM kecamatan, MK,” katanya.
H merupakan orang yang diberi tugas oleh MK untuk mendistribusikan KIS ke masyarakat delapan desa di Carita. Ia mendapat upah Rp400 ribu.
Namun, H hanya membagikan sebagian dari kartu tersebut. Sisanya, yang masih ratusan keping dititipkan ke MH atau U hingga dua tahun lamanya kartu tersebut berada di rumah MH.(Nda)
TONTON JUGA VIDEONYA DI SINI: