Warga Lebak Tak Terlayani di RSUD dr. Adjidarmo, Iti Desak Kemenkes Kaji Ulang Kebijakan Direktur BPJS

Date:

RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung (Banten Hits)
RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung (Banten Hits)

Lebak – Warga Lebak peserta BPJS tak lagi bisa dilayani di RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung menyusul kebijakan Direktur BPJS yang menetapkan jenjang pelayanan dari Faskes hanya ke rumah sakit tipe C dan D. Sementara, RSUD dr. Adjidarmo memiliki type B.

Keputusan Direktur BPJS Kesehatan efektif mulai diberlakukan sejak Oktober 2018 ini. Selain berdampak tak bisa dilayaninya warga Lebak, RSUD dr. Adjidarmo kehilangan potensi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, Kabupaten Lebak yang berstatus daerah tertinggal, pemasukan terbesarnya saat ini berasal dari RSUD dr. Adjidarmo.

Terkait kondisi ini, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo, meminta supaya Kementerian Kesehatan mengkaji ulang kebijakan Direktur BPJS Kesehastan.

Dua lembar surat yang dikirimkan ke Jokowi itu, diposting Iti melalui akun Instagram miliknya, @Viajayabaya, Selasa, 16 Oktober 2018. Menurut Iti, kebijakan Direktur BPJS Kesehatan tersebut terlalu sepihak tanpa melibatkan masukan dari daerah-daerah.

Dengan kebijakan itu, lanjut Iti, peserta BPJS yang menggunakan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD dr Adjidarmo tidak bisa mengklaim layaknya RS dengan kelas C atau D.

“Hal ini tentunya akan berdampak pada universal health coverage (cakupan kesehatan semesta) yang ditargetkan pemerintah tahun 2019 akan terus terkendala,” katanya.

Iti menilai, kebijakan direktur BPJS Kesehatan tidak integral dengan kebijakan lainnya. Pasalnya, saat ini pemda dituntut untuk berupaya meningkatkan sarana prasarana RSUD sesuai standarisasi dan akreditasi klasifikasi RS dengan menjadikan pelayanan RS menjadi BLUD juga menjadi kelas B (madya).

“Tetapi setelah klasifikasi menjadi B, RSUD Adjidarmo tidak bisa melayani peserta BPJS Karena aturan direktur BPJS kesehatan di mana diperuntukan bagi RS kelas C dan D. Masyarakat kepesertaan BPJS yang dilayani tidak bisa mengklaim, dan menutup akses masyarakat dalam pelayanan kesehatan,” ungkap Iti.

“Mohon pemerintah pusat mengkaji ini, untuk apa kami berupaya meningkatkan sapras (sarana prasarana) klo seperti ini kebijakannya? Karena Negara harus hadir untuk masyarakatnya,” sambungnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...