Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menahan Mas’ud, Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terkait kasus dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mas’ud ditahan di Rutan Serang.
“Sesuai janji kami bahwa kami telah melakukan pengamanan terhadap orang yang diduga melakukan pungutan liar atas pembuatan sertifikat yang merupakan program pemerintah ini,” kata Kajari Tangerang melalui Kasi Pidsus Teuku Azhari, Rabu (17/10/2018).
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Lurah Paninggilan Tersangka Pungli PTSL
Mas’ud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2018 akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang. Penahanan terhadap Mas’ud sudah melalui tahapan-tahapan.
“Terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan 4 November 2018. Kami melakukan penahanan di Rutan Serang untuk lebih mudah saat melimpahkan berkas dan mempermudah koordinasi,” terang Teuku.
Dalam waktu dekat, kejari juga segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mas’ud dijerat dengan perkara gratifikasi atas pungli yang ia lakukan.
“Bisa diancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, Ini perkara gratifikasi karena adanya pungutan liar yang seharusnya ini gratis,” katanya.
Teuku menyebut, uang hasil pungli pada program yang dulu bernama Prona ini mencapai Rp 800 juta.
“Kurang lebih sekitar 800 juta yang diterima (Mas’ud). Ini masih dugaan hingga nanti diputuskan pengadilan. Barang bukti yang di amankan berupa dokumen dan ada sejumlah uang kurang lebih Rp 90 juta termasuk uang yang sudah dikembalikan, itu kami sita,” jelasnya.(Nda)