Lebak – Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak di Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Rabu (17/8/2018), molor.
Sedianya sosialisasi mulai dilakukan pukul 09.30 WIB. Namun, karena harus menunggu keputusan dari Daop 1 Jakarta di Cikini, sosialisasi baru bisa dilaksanakan pukul 10.30 WIB setelah mendapatkan izin.
“Ada salah komunikasi, izin sudah kami layangkan tapi memang prosedur di stasiun harus ada laporan ke Cikini,” kata Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali.
Selain sosialisasi yang molor satu jam, awak media yang hendak meliput sosialisasi tersebut sempat dilarang oleh petugas dengan alasan yang sama, harus mengantongi izin Daop 1 Jakarta. Petugas stasiun bernama Kokom mendatangi dan mempertanyakan apakah wartawan sudah mengantongi izin.
“Sangat menyayangkan, biasanya kami liputan dengan leluasa tapi kali ini suruh izin dulu ke Cikini,” kata Ketua Forum Kajian Wartawan Lebak (Forkawal), Deden Kurniawan.
Sementara itu Kepala Stasiun Rangkasbitung, Endarno menyebut, persoalan itu hanya karena kesalahpahaman.
“Mohon dimaklumi rekan-rekan, Ibu Kokom itu baru, saya akan tegur dan evaluasi agar tidak terjadi lagi hal seperti ini,” katanya.(Nda)