Tangerang – Aksi penggalangan dana sebagai bentuk keprihatinan marak pasca terjadinya bencana. Salah satunya, pasca bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Masyati mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan aksi penggalangan dana untuk mengurus izin terlebih dahulu.
Kewajiban mengurus izin tercantum dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dari Masyarakat. Dalam aturan tersebut disebutkan, penggalangan dana harus mengantongi izin dari pejabat yang berwenang di wilayah setempat.
Hal ini kata Masyati agar pemerintah dapat mengawasi penyaluran bantuan dan mencegah terjadinya penyalagunaan penyaluran dana yang dikumpulkan.
“Masyarakat, komunitas atau organisasi yang menggalang bantuan mendapatkan rekomendasi dari Dinsos. Ini ada aturannya, setelah selesai pun harus melaporkan jumlah uang dan barang yang dihimpun,” kata Masyati, Senin (22/10/2018).
Kembali Masyati menegaskan, aturan itu semata-mata untuk melindungi masyarakat agar tidak dirugikan dengan penggalangan bantuan yang dapat disalahgunakan.
“Oleh karenanya masyarakat dapat mencegah penyalagunaan penyaluran bantuan dengan memilih lembaga resmi dan terpercaya, Serta memahami waktu tanggap bencana yang merupakan waktu yang diperbolehkan dalam memberikan bantuan,” pinta Masyati.(Nda)