Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Harus Kantongi Rekomendasi Dinsos

Date:

Galang Dana untuk Korban Gempa di Sulteng
Aksi penggalangan dana yang dilakukan jurnalis di Banten untuk korban gempa bumi dan tsunami di Sulteng. (Dok. Banten Hits)

Tangerang – Aksi penggalangan dana sebagai bentuk keprihatinan marak pasca terjadinya bencana. Salah satunya, pasca bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Masyati mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan aksi penggalangan dana untuk mengurus izin terlebih dahulu.

Kewajiban mengurus izin tercantum dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dari Masyarakat. Dalam aturan tersebut disebutkan, penggalangan dana harus mengantongi izin dari pejabat yang berwenang di wilayah setempat.

Hal ini kata Masyati agar pemerintah dapat mengawasi penyaluran bantuan dan mencegah terjadinya penyalagunaan penyaluran dana yang dikumpulkan.

“Masyarakat, komunitas atau organisasi yang menggalang bantuan mendapatkan rekomendasi dari Dinsos. Ini ada aturannya, setelah selesai pun harus melaporkan jumlah uang dan barang yang dihimpun,” kata Masyati, Senin (22/10/2018).

Kembali Masyati menegaskan, aturan itu semata-mata untuk melindungi masyarakat agar tidak dirugikan dengan penggalangan bantuan yang dapat disalahgunakan.

“Oleh karenanya masyarakat dapat mencegah penyalagunaan penyaluran bantuan dengan memilih lembaga resmi dan terpercaya, Serta memahami waktu tanggap bencana yang merupakan waktu yang diperbolehkan dalam memberikan bantuan,” pinta Masyati.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...