Pandeglang – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Pandeglang menyesalkan pembakaran bendera berkalimat tauhid oleh Banser di Garut, Minggu, 21 Oktober 2018.
Meski menyesalkan aksi pembakaran bendera berkalimat tauhid, MUI menganggap hal tersebut sebagai bentuk kekesalan Banser yang melihat bendera HTI berkibar di perayaan Hari Santri Nasional.
“Memang dalam hal pembakaran saya tidak setuju. Baiknya diambil dan diamankan. Tetapi tidak menyalahkan pelaku. Karena mungkin kesal, lagi rayain HSN tapi malah berkibar bendera itu. Padahal sudah dilarang dan dibubarkan. Pemerintah setempat juga sudah umumkan tidak boleh ada bendera apa pun,” kata Ketua MUI Pandeglang Tb. Hamdi Ma’ani, Selasa, 23 Oktober 2018.
MUI Pandeglang juga mengingatkan kader Anshor dan Banser di Pandeglang agar tidak iktu-ikutan membakar bendera berlafaz tauhid. Tb. Hamdi Ma’ani menyarankan, jika menemukan pengibaran bendera HTI atau organisasi terlarang lainnya di Pandeglang, sebaiknya mengamankan barang bukti dengan menyerahkannya kepada aparat terkait.
“Jangan sampai terjadi di Pandeglang. Jangan bertindak anarkis. Biar diproses secara hukum,” kata Hamdi, Selasa, 23 Oktober 2018.
“Saya sarankan semua pihak menahan diri agar tidak menimbulkan polemik lainnya. Hal itu semata-mata agar terciptanya suasana kondusif khususnya di Pandeglang,” sambungnya.
Hamdi juga meminta masyarakat tidak menyangkut pautkan aksi pembakaran bendera berkalimat tauhid dengan politik, meski saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu.
“Memang di tahun politik semua disangkutpautkan. Tetapi jangan disangkut pautkan dengan politik. Jadi saya lihat itu hanya bentuk sikap emosional saja,” tandasnya.(Rus)