Pandeglang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menemukan, masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Misalnya, dipasang di pepohonan dan fasilitas umum.
“Hampir semua partai, tapi kami belum tahu mayoritas yang paling banyak,” kata anggota Bawaslu Pandeglang, Karsono, Rabu (24/10/2018).
Menurutnya, masih banyak APK yang dipasang di titik-titik terlarang dikarenakan minimnya informasi yang disampaikan partai politik (parpol) kepada caleg.
“Saya lihat transfer informasi dari parpol ke caleg masih minim, sehingga larangan tersebut dilabrak. Padahal, kami dengan KPU sudah sering mengadakan sosialisai kepada partai,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar setiap aktifitas kampanye dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu dan KPU agar bisa diawasi.
“Mudah-mudahan peserta pemilu di Kabupaten Pandeglang kondusif dan tertib,” harapnya.(Nda)