Bawaslu Persilahkan Masyarakat Lapor Stiker Kampanye di Pintu Rumah

Date:

Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi
Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi. (Banten Hits/Mahyadi)

Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, mempersilahkan masyarakat yang kesal pintu rumahnya ditempeli stiker kampanye peserta Pemilu melapor.

“Jelas pelanggaran, karna Alat Peraga Kampanye (APK) itu ditempel di bukan tempat miliknya harus izin, tidak boleh. Tempat-tempat lain yang dilarang seperti di lembaga pendidikan dan tempat-tempat pribadi tanpa izin,” kata Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi, Selasa (23/10/2018).

Meski sudah dilarang, namun masih ada calon yang memasang APK yang bukan pada tempatnya.

“Masyarakat bisa lapor ke Bawaslu, nanti kami kasih peringatan,” ujarnya.

Kata Didih, Bawaslu Banten sudah menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Sudah proses semua, ada yang selesai prosesnya dan ada juga yang tidak bisa dibuktikan bahwa itu pelanggaran,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...