Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, mempersilahkan masyarakat yang kesal pintu rumahnya ditempeli stiker kampanye peserta Pemilu melapor.
“Jelas pelanggaran, karna Alat Peraga Kampanye (APK) itu ditempel di bukan tempat miliknya harus izin, tidak boleh. Tempat-tempat lain yang dilarang seperti di lembaga pendidikan dan tempat-tempat pribadi tanpa izin,” kata Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi, Selasa (23/10/2018).
Meski sudah dilarang, namun masih ada calon yang memasang APK yang bukan pada tempatnya.
“Masyarakat bisa lapor ke Bawaslu, nanti kami kasih peringatan,” ujarnya.
Kata Didih, Bawaslu Banten sudah menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Sudah proses semua, ada yang selesai prosesnya dan ada juga yang tidak bisa dibuktikan bahwa itu pelanggaran,” katanya.(Nda)