Tangerang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Tangerang menghilangkan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan mulai Rabu, 31 Oktober 2018. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Disdukcapil Erlan Suparlan.
Hal tersebut dilakukan setelah adanya perubahan berdasarkan peraturan daerah Kota Tangerang Nomer 9 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomer 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Ini untuk lebih memaksimalkan pelayanan di Kota Tangerang. Jadi mulai tanggal 31 ini kita sudah menghapuskan denda apapun terkait pengurusan administrasi kependudukan,” katanya, Kamis, 1 November 2018.
Erlan menyebut dengan adanya penghapusan denda ini dia berharap masyarakat bisa lebih memaksimalkan pengurusan administrasi kependudukan. Pasalnya selain menghapuskan denda, Disdukcapil juga melakukan pelayanan ekstra kepada masyarakat.
“Seperti di hari Sabtu dan Minggu, itu kita tambahkan pelayanan ekstra di berbagai titik. Jadi masyarakat harus bisa memanfaatkan ini,” ujarnya.
Erlan merinci untuk penghapusan denda sendiri meliputi biaya keterlambatan pembuatan akta kelahiran, biaya keterlambatan pengurusan domisili pindah, dan juga akta Kematian.
“Ini akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Dengan begitu masyarakat tidak perlu khawatir dan merasa bingung untuk melakukan pengurusan,” tandasnya.(Rus)