Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Pengedar Miras Impor Palsu

Date:

Pengoplos miras impor palsu
Komplotan pengoplos miras impor palsu ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai miras impor palsu berbagai merek. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Satuan Reserse Kriminal atau Stareskrim Polres Cilegon menangkap lima pembuat minuman keras alias miras impor palsu berbagai merek di Jalan Lingkar Selatan (Lingkungan Glereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Jumat, 2 November 2018.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita ratusan miras impor palsu berbagai merek yang siap edar, serta barang-barang yang digunakan untuk membuat miras palsu.

Waka Polres Cilegon Kompol Fredya Triharbakti dalam keterangan pers yang digelar di Lapangan Upacara Mapolres Cilegon mengungkapkan, kasus pembuatan miras palsu tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan terdapat sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan miras impor seperti Martell, Chivas Regal, Jack Daniels.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat dan diperdalam oleh anggota selama satu bulan, dan didapatilah sebuah kos-kosan yang dijadikan tempat pembuatan miras oplosan. Saat penggrebekan petugas menemukan penghuni di dalam kos-kosan sedang meracik minuman palsu,” kata Fredya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan yang sangat menggiurkan dari penjualan minuman palsu yang mereka edarkan di sejumlah tempat hiburan malam yang berada wilayah Cilegon dan Serang.

“Modus pelaku adalah melakukan peracikan bahan-bahan tertentu antara lain alkohol murni yang biasa digunakan untuk medis, autan (lotion anti nyamuk), sirup dan minuman ringan. Bahan bahan tersebut dimasukkan ke dalam botol bekas miras impor selanjutnya mereka edarkan kepada tempat hiburan malam di Cilegon dan Serang,” ungkapnya.

Razia Tempat Hiburan

Fredya menambahkan, setelah menggerebek tempat pengoplosan miras impor palsu, pihaknya langsung melakukan pengembangan di sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi sasaran penjualan minuman palsu milik tersangka.

“Setelah melakukan penangkapan kita langsung melakukan razia di tempat hiburan yang biasa menerima barang (miras) dari tersangka. Modus penjulan yang dilakukan tersangka tidak langsung dijual kepada pengunjung hiburan malam melainkan berdasarkan pesanan. Jadi antara tersangka dan pemesan yang merupakan pegawai hiburan malam sudah saling kenal,” paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka terjerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 88 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (Rus)

TONTON JUGA VIDEONYA DI SINI:

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...