BKPP Kabupaten Lebak Akan Pecat Empat ASN Akhir 2018 Ini, Dua Terlibat Korupsi

Date:

BKPP Kabupaten Lebak Akan Pecat Empat ASN Akhir 2018 Ini, Dua Terlibat Korupsi
BKPP Kabupaten Lebak akan memecat empat ASN pada November-Desember 2018 ini. Dua di antaranya terlibat korupsi. (FOTO Ilustrasi ASN: korpri.id)

Lebak – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Lebak menyatakan akan memecat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak. Dua di antaranya pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak.

Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Kabupaten Lebak Fuad Lutfi menjelaskan, pemberhentian terhadap empat ASN akan dilakukan pada semester 2 tahun 2018, persisnya November-Desember 2018.

“Ada dua ASN di bulan November ini diterbitkan SK pemberhentian secara hormat,” kata Fuad kepada BantenHits.com, Jumat, 9 November 2018.

Menururnya, dua ASN ini merupakan pegawai di Kecamatan Curugbitung dan guru di salah satu SD Kabupaten Lebak. Keduanya harus diberhentikan lantaran telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

“Keduanya melanggar aturan karena sudah tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut,” ucapnya.

Selanjutnya di bulan Desember 2018, lanjutnya, BKPP Lebak memiliki tugas untuk menyelsaikan persoalan pemberhentian dua ASN Dindikbud yang sempat terlibat kasus korupsi pada tahun 2010.

Fuad menceritakan Pemerintah Kabupaten Lebal menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana harus segera memberhentikan 5 ASN yang terlibat korupsi, tiga di antaranya sudah diberhentikan dan terbit SK.

“Yang dua ini kita sedang proses pemberhentian, karena memang saat usai menjalani proses hukuman kedua pegawai ini bisa kembali bekerja, itu yang membuat kita disurati oleh KPK,” bebernya.

Ketiga ASN yang sudah diberhentikan yaitu Andi Arif mantan kepala Dinas Cipta Karya, Evi Sofyan mantan sekretaris Disdukcapil Lebak dan Agus Rosyid mantan pejabat Dinas Cipta Karya.

“Nah yang dua lagi ini belum bisa kita sebutkan namanya, yang pasti bulan Desember akan kita pecat,” tegasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...