Satresnarkoba Polres Cilegon Bekuk Tiga Pengedar Ganja dan Sabu, Satu Tersangka Penjual Bubur di PCI

Date:

Satresnarkoba Polres Cilegon Bekuk Tiga Pengedar Ganja dan Sabu, Satu Tersangka Penjual Bubur di PCI
Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap tiga pengedar ganja dan sabu. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Tiga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Cilegon dibekuk Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Cilegon. Selain mengamankan para tersangka petugas juga berhasil menyita sebanyak 2 kilogram ganja kering dan 14 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Panji Firmansyah mengatakan, ketiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu tersebut berinisial FH (30), FR (23), dan AW (28). Saat dilakukan pemeriksaan diketahui para tersangka merupakan merupakan jaringan yang berbeda.

“Untuk pelaku FH dan FR kita tangkap di Merak, barang bukti yang kita amankan dari keduanya kurang lebih 2 kilogram ganja. Sementara untuk pelaku AR kita tangkap di wilayah Kalang Anyar Cibeber, barang bukti yang kita sita tangan AR sebanyak 14 paket sabu,” kata Panji, Jumat, 9 November 2018.

Menurut Panji, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap FH dan FR. Pasalnya saat melakukan peredaran narkoba tersangka bekerja tidak sendiri dengan melibatkan salah seorang rekannya yang berinisial AW warga Serang, Banten yang saat ini di tetapkan sebagai boronan kepolisian.

“Jadi pelaku AW ini yang menyimpan barang di sekitar Terminal Pakupatan Serang,” ungkapnya.

Saat diperiksa oleh petugas, lanjutnya, AR pelaku pengedar sabu yang ditangkap tersebut ternyata kesehariannya seorang penjual bubur ayam di sekitar wilayah Pondok Cilegon Indah (PCI).

“Iya, saya biasa menjual bubur ayam di PCI, terus saya terpaksa menjual sabu-sabu karena butuh uang banyak dan mendesak. Kalau hasil jualan bubur enggak cukup, makanya jual sabu-sabu biar dapat uang banyak,” ujar pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga pelaku pengedar barang haram tersebut dijerat Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...