BPN Banten Targetkan 400.000 Sertifikat Diterbitkan 2018, Tinggal 30 Persen Berkas PTSL yang Belum Masuk

Date:

BPN Banten Targetkan 400.000 Sertifikat Diterbitkan 2018, Tinggal 30 Persen Berkas PTSL yang Belum Masuk
Sosilaisasi Reforma Agraria di Pandeglang, Selasa, 6 November 2018. BPN Banten targetkan 400.000 sertifikat diterbitkan pada 2018. Hingga November ini tinggal 30 persen berkas PTSL yang belum masuk. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten atau BPN Banten Andi Tanri Abeng menekankan batas akhir penyerahan berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada akhir bulan November. Hal itu dilakukan agar sertifikat PTSL bisa diterbitkan sampai Desember 2018.

Menurut Andi Tanri Abeng, dari total kuota 400.000 sertifikat PTSL di Banten untuk 2018, baru 70 persen yang sudah melengkapi berkas.

“Penyerahan berkas itu ditargetkan November akhir sudah selesai. Kalau tidak nanti kapan dikerjainnya? Padahal pengukuran sudah selesai. Di Banten kuotanya 400.000 yang sudah selesai pemberkasan 70 persen dan siap diterbitkan sertifikatnya,” kata Abeng, dalam sosilaisasi Reforma Agraria di salah satu Hotel di Pandeglang, Selasa, 6 November 2018.

BACA JUGA: Sertifikat yang Dibagikan Jokowi di Pandeglang Ditarik Ulang

Dengan begitu lanjut Andi, BPN masih mempunyai waktu untuk memproses. Apalagi setelah semua berkas tervalidasi, BPN harus mengumumkan hasil pemeriksaan selama 14 hari. Bila tak ada sanggahan, maka baru bisa dibuatkan hak atas tanah sebelum dicetak menjadi sertifikat PTSL.

“Batas kerja untuk pengumuman sekitar 14 hari. Jadi wajar apabila ditentukan batas penyerahannya akhir November agar kami punya waktu untuk pengumuman dan sebagainya,” lanjutnya.

Kepala BPN Pandeglang, Teguh Weiyana menambahkan, pihaknya sudah memberi toleransi batas akhir penyerahan berkas yang sebelumnya ditenggat pada akhir September lalu.

“Masyarakat harus segera menyerahkan kelengkapan berkas, karena waktunya sudah kami undur-undur sejak September. Bukan apa-apa, mempercepat yuridis itu kan supaya kita bisa bekerja untuk memproses. Sedangkan waktu semakin terbatas,” katanya.(Rus)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...