Pandeglang – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten atau BPN Banten Andi Tanri Abeng menekankan batas akhir penyerahan berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada akhir bulan November. Hal itu dilakukan agar sertifikat PTSL bisa diterbitkan sampai Desember 2018.
Menurut Andi Tanri Abeng, dari total kuota 400.000 sertifikat PTSL di Banten untuk 2018, baru 70 persen yang sudah melengkapi berkas.
“Penyerahan berkas itu ditargetkan November akhir sudah selesai. Kalau tidak nanti kapan dikerjainnya? Padahal pengukuran sudah selesai. Di Banten kuotanya 400.000 yang sudah selesai pemberkasan 70 persen dan siap diterbitkan sertifikatnya,” kata Abeng, dalam sosilaisasi Reforma Agraria di salah satu Hotel di Pandeglang, Selasa, 6 November 2018.
BACA JUGA: Sertifikat yang Dibagikan Jokowi di Pandeglang Ditarik Ulang
Dengan begitu lanjut Andi, BPN masih mempunyai waktu untuk memproses. Apalagi setelah semua berkas tervalidasi, BPN harus mengumumkan hasil pemeriksaan selama 14 hari. Bila tak ada sanggahan, maka baru bisa dibuatkan hak atas tanah sebelum dicetak menjadi sertifikat PTSL.
“Batas kerja untuk pengumuman sekitar 14 hari. Jadi wajar apabila ditentukan batas penyerahannya akhir November agar kami punya waktu untuk pengumuman dan sebagainya,” lanjutnya.
Kepala BPN Pandeglang, Teguh Weiyana menambahkan, pihaknya sudah memberi toleransi batas akhir penyerahan berkas yang sebelumnya ditenggat pada akhir September lalu.
“Masyarakat harus segera menyerahkan kelengkapan berkas, karena waktunya sudah kami undur-undur sejak September. Bukan apa-apa, mempercepat yuridis itu kan supaya kita bisa bekerja untuk memproses. Sedangkan waktu semakin terbatas,” katanya.(Rus)