Serang – KPU Banten diminta patenkan DPT atau daftar pemilih tetap Pemilu 2019. Hal terebut berkaca pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang menjadikan tahapan penetapan daftar pemilih sebagai dasar gugatan.
Hal tersebut disampaikan mantan komisioner KPU Banten yang kini Ketua JADI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Syaeful Bahri, usai melakukan diskusi publik bersama KPU, Bawaslu dan DP3AKB Banten di Aula KPU Banten, Senin, 12 November 2018.
“Setiap pemilu selalu saja tahapan daftar pemilih selalu dijadikan dasar gugatan setelah akhir hasil pemilu, baik pilpres maupun pileg,” kata Syaeful.
Syaeful mejelaskan, pada pilpres 2014 urusan DPT sampai dibuat Pansus DPT. Karennya, ia mengharapkan energi bangsa tak terulang kembali hanya untuk mengurus DPT.
“Sesungguhnya ini bukan semata-mata menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara, tapi parpol dan tim sukses capres juga harus berkontribusi mengawal daftar pemilih itu sebersih-bersihnya,” jelas Syaeful.(Rus)