Cilegon – Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon mengaku belum mendapatkan surat edaran terkait penerbitan kartu nikah oleh Kemenag RI. Penerbitan kartu nikah yang direncanakan pada akhir November 2018 tersebut bukan sebagai pengganti buku nikah, namun agar lebih efisian dan dapat di bawa oleh pasanga suami dan istri saat berpergian.
“Pertama belum bisa melakukan statement karena kami belum mendapatkan surat edaran dari Kemenag tetapi saya menyambut baik atas inovasi ini,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon Mahfudin kepada wartawan, Selasa, 13 November 2018.
Mahfudin mengunkapkan, selain efisien saat sedang berpergian, kartu nikah ditujukan untuk menghindari hal-hal yang bersifat negatif serta memperbaiki administrasi kependudukan.
“Ini adalah bagian dari sebuah inovasi digital sehigga dengan mudah orang bisa terlacak yang sudah menikah atau belum. Lalu kemudian tidak akan ada pengakalan yang tidak baik yang dilalukan oleh oknum yang mengatakan belun menikah,” ujarnya.
Saat disinggung surat edaran yang diterima pihaknya terkait kartu nikah, Mafudin mengatakan pihaknya juga belum mendapat informasi lebih lanjut. Ia mengungkapkan sebelum kebijakan pemerintah di berlakukan biasanya terdapat sosialisasi yang akan dilakukan kepada masyarakat.
“Implementasinya seperti apa sampai saat ini belum mendapatkan itu. Mudah-mudahan ini adalah sebuah inovasi yang sangat bermanfaat,” tandasnya. (Rus)