Serang – Puluhan personel gabungan Satpol PP Provinsi Banten dan Kota Serang melakukan penertiban pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Perempatan Palima, Kota Serang, Rabu, 14 November 2018.
Kabid Trabtibhum Satpol PP Banten Agus Supriyadi mengatakan kegiatan penertiban dalam rangka mendukung program Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjaga ketertiban, keindahan dan kenyamanan (K3), khususnya di wilayah Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.
“Untuk penertiban ini juga sudah kita kasih surat pemberitahuan seminggu yang lalu. (Pedagang diminta) untuk membongkar sendiri. Hari ini terakhir, sebagian besar sudah memindahkan barangnya, sebagian lagi kami bantu,” ujarnya kepada awak media, Rabu 14 November 2018.
Untuk penertiban kali ini, lanjutnya, terdapat 56 bangunan yang ditertibkan. Adapun jumlah personil yang diturunkan sebanyak tiga peleton yang terdiri dari dua pleton personil Satpol PP Provinsi Banten dan satu peleton anggota Satpol PP Kota Serang.
“Bangunan yang ditertibkan itu, 48 semi permanen, dan 8 bangunan yang permanen,” pungkasnya.(Rus)