Cilegon – Satresnarkoba Polres Cilegon tangkap pemilik 160 butir pil Hexymer, Junaidi (28), warga Luwung Sawo, RT/ RW 04/09, Kelelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta.
Kabid Humas Polda Bantem AKBP Whisnu Caraka menjelaskan, penangkapan dilakukan Senin, 12 November 2018, sekira jam 21.30 Wib, di lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Junaidi bin Marhani dalam perkara dugaan penyalahgunaan obat-obatan,” kata Whisnu melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Rabu 14 November 2018.
Pelaku dimanakan oleh pihak kepolisian dari kos-kosan pelaku di Bedeng Tera, Lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal pelaku dan ditemukan barang bukti berupa, obat jenis Hexymer sebanyak 20 (dua puluh). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita 20 paket plastik bening yang setiap paketnya berisi delapan butir butir dengan total keseluruhan 160 butir obat jenis Hexymer, uang hasil penjualan Rp 215.000, sebuah dompet hitam, satu buah tas slempang warna cokelat.(Rus)