APK Jokowi Terpasang di Pohon Sepanjang Jalan Maulana Hasanudin, Bawaslu Lebak: Sudah Ditertibkan

Date:

Bawaslu Lebak Langsung Tertibkan APK Jokowi yang Terpasang di Pohon Sepanjang Jalan Maulana Hasanudin
Petugas KPU dan Panwaskada Kota Cilegon saat melakukan penertiban APK milik pasangan calon gubernur Banten di lima titik (Banten Hits/ Iyus Lesmana)

Lebak– Alat Peraga Kampanye atau APK Jokowi sebagai calon presiden (Capres) Republik Indonosia (RI) nomor urut satu terpasang dengan bebas di setiap pepohonan di Jalan Maulana Hasanudin, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Wartawan BantenHits.com Fariz Abdullah melaporkan, APK yang diketahui berukuran 0,50 × 0,50 meter tersebut menampilkan foto Joko Widodo yang dibarengi dengan logo juga nomor urut PDI Perjuangan. Bahkan pemasangan juga dilakukan di beberapa tiang listrik/telkom di Kampung Cempa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar.

BACA JUGA: Himala Unma Banten Ingatkan Warga Tak Pilih Caleg Seperti ini

Iip Makmur, salah satu Caleg DPRD Provinsi Banten meminta Badan pengawas Pemilu untuk bersikap tegas dalam menindak APK yang sudah melanggar dari ketentuan yang berlaku.

“Saya minta ketegasan Bawaslu saja, sebenarnya boleh tidak APK dipasang di pohon dan tiang listrik. Katakan dengan adil kepada Publik. Jangan nantinya penertiban diberlakukan bagi APK pileg saja tapi salah satu APK pilpres dibiarkan,” kata Iip kepada BantenHits.com, Kamis 15 November 2018.

Caleg PKS ini menuturkan, pemasangan APK di pepohonan dan tiang listrik milik salah satu calon Presiden juga diketahui terdapat di sepanjang jalan kabupaten arah Malingping dan Cikulur.

“Ya wasit harus bersikap adil lah,” tegasnya.

BACA JUGA: Ormas Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf di Ponpes Al-Muawanah, Bawaslu Pandeglang Sebut Bukan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 23 yang dirubah menjadi PKPU 28 hingga 33 tahun 2018 jelas menyebutkan Bahan kampanye dilarang untuk ditempelkan atau dipasang di rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

Lalu, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan juga menjadi tempat terlarang untuk menempel bahan kampanye tersebut.

“PKPU sudah jelas sebenarnya, untuk di Jalan maulana hasanudin Cempa sudah bersih dan ditertibkan,” katanya.

BACA JUGA: Bawaslu Lebak Putuskan Caleg PDIP Tak Melanggar Aturan terkait Ucapan ‘Kades Kufur Nikmat Kalau Gak Dukung Jokowi’

Odong mengaku dalam waktu dekat Bawaslu Lebak juga akan kembali membahas persoalan ini dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap APK yang membandel.

“One way di kendaraan juga tidak boleh, kita akan koordinasi dengan Dishub Lebak, Satpol PP untuk melakukan penertiban dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...