Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang saat ini tengah gencar menegakan peraturan daerah (Perda) terutama Perda K3 atau Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan. Terkini, mengacu pada Perda K3 tersebut, para pedagang kaki lima atau PKL di alun-alun Pandeglang digusur untuk dipindahkan ke kawasan Gedung Juang.
Menanggapi hal itu, aktivis senior PMII Pandeglang, Abdul Rozak meminta agar Pemkab Pandeglang tidak tebang pilih dalam penegakan perda. Menurutnya, berdasarkan Perda K3, semua harus ditertibkan, mulai dari PKL, juga perusahan dan tambak udang yang tidak berijin.
“Saya mendukung penegakan perda itu, tapi jangan tebang pilih. Jangan berani ke PKL aja, ke perusahaan yang tidak memiliki ijin juga harus,” kata Rozak, Kamis, 15 November 2018.
Rozak menilai, Pemkab Pandeglang belum berani menunjukan ketegasan dan keberanian kepada pihak pengusaha, terutama perusahan yang tidak berijin.
BACA JUGA: Izin Penambangan Batu Gamping di Cimanggu Dipertanyakan
“Regulasi itu diterapkan bukan hanya kepada masyarakat kecil, tetapi pemerintah harus lebih tegas kapada perusahaan-perusahaan. Jangan karena dalih Pandeglang butuh investasi tetapi investor dengan seenaknya melanggar peraturan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak perusahaan tambak udang, perusahaan batcing plan yang belum memiliki izin dan sudah jelas-jelas melanggar aturan tetapi dibiarkan dan seolah-olah pemerintah tutup mata.
“Kami ingin bupati ini serius dan tegas jangan cuma beraninya kepada PKL,” tandasnya.(Rus)