
Peta lokasi kemacetan pada jalan nasional di Kabupaten Tangerang menunjukan sebanyak 23 titik kemacetan terdapat di sepanjang pelintasan yang terbentang mulai dari perbatasan Kota Tangerang hingga Kabupaten Serang. (Istimewa)
Tangerang – Kabupaten Tangerang merupakan pelintasan utama untuk menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera, sekaligus penopang kehidupan ekonomi nasional.
Lebih dari 10 kilometer jalur arteri nasional melintasi Kabupaten Tangerang, di mana setiap harinya dilintasi oleh ribuan kendaraan baik roda dua maupun kendaraan pribadi.
Demikian diungkapkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Jumat, 16 November 2018. Dari ujung wilayah perbatasan wilayah barat dengan Kabupaten Serang hingga perbatasan jalur timur dengan Kota Tangerang, kata Zaki, terdapat 23 lokasi kemacetan.
“Pada jam sibuk dimulai dari pagi hari orang berangkat kerja dan kepulangan jam kerja menjadi salah satu titik rawan kemacetan di titik tertentu, hal ini terjadi akibat intensitas kendaraan yang tinggi,” terang Zaki seperti dilansir dalam keterangan tertulis Humas Pemkab Tangerang.
Menurut Zaki, 23 titik rawan kemacetan ini harus mendapatkan penanganan khusus. Pasalnya, kalau dibiarkan bakal berdampak tersumbatnya laju pertumbuhan dan pergerakan ekonomi yang ada di wilayah Indonesia.
“Butuh penanganan khusus bersama kementerian, provinsi dan kabupaten sendiri, sehingga laju pergerakan ekonomi tidak berdampak karena banyaknya titik kemacetan ini,” jelasnya.
Diakui Zaki, dibutuhkan jalur perlintasan baru, atau jalur cepat yang mengurai kemacetan ini, satu di antaranya adalah perencanaan Jalan Tol Serpong-Balaraja, serta pembangunan ruas jalan baru hingga memperlebar jalan yang ada.
“Sebagai tahap awal Kabupaten Tangerang melebarkan Jalan Raya Tigaraksa-Cibadak, karena kepadatan kendaraan setiap tahunnya terus menigkat,” paparnya.
Tidak hanya itu, Pemerintah kabupaten Tangerang juga mengeluarkan regulasi pembatasan jalur kendaraan barang, yaitu dengan menerbitkan Pergub nomor 46 tahun 2018 tentang pembatasan pelintasan kendaraan barang.
BACA JUGA: Angkutan Barang Hanya Bisa Melintasi Jalan Kabupaten Tangerang Jam 22.00-05.00 WIB
“Aturan jam operasional angkutan barang, mulai dari kelas 1 hingga 5, selain mengatur truk yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang, diharapkan dapat mengurangi kemacetan di wilayah seribu industri,” tegasnya.
Berikut 23 titik kemacetan yang tersebar di Kabupaten Tangerang:
1. Simpang Tiga Kawasan Manis,
2. Akses masuk Tol Kawasan Alwin, Kadu, Curug,
3. Kolong Jembatan Tol Bitung,
4. Simpang Tiga Gapura,
5. Simpang Tiga Bitung,
6. Simpang Tiga Jabarwood,
7. Pasar Cikupa,
8. Traffic Light Cihideung,
9. Simpang Tiga Cibadak,
10. Simpang Tiga Exit Tol Balaraja Timur,
11. Akses Masuk Balaraja Timur,
12. Simpang Tiga Cangkudu,
13. Simpang Tiga Cikupa Mas,
14. Simpang Tiga Talaga Bestari,
15. Simpang Tiga Kecamatan Balaraja,
16. Akses Masuk Tol Baraja Barat,
17. Simpang Tiga PT Adis,
18. Simpang Kawasan Olek,
19. Simpang Tiga Sentul,
20. Pasar Sentiong,
21. Pasar Jayanti,
22. Simpang Tiga PEMI
23. Pasar Gembong.