Pers Harus Mampu Tangkal Hoax

Date:

DISKUSI PERS ANTI HOAX
Diskusi publik di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Kamis, 15 November 2018. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, pers harus mampu menangkal berita bohong alias hoax. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Undang-Undang 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus dapat dijadikan alat untuk penangkalnya.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Informaasi (KI) Banten Muhammad Nashrudin saat menjadi narasumber dalam diskusi publik di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Kamis, 15 November 2018.

“UU KIP ini didasari agar dapat memberikan maximum acces dan limited excluded kepada masyarakat terkait informasi di badan publik. Sehingga dengan terbukanya informasi, maka informasi-informasi hoax sendiri dapat ditangkal dengan data yang benar,” jelasnya.

Menurut Muhammad Nasirudin, badan publik wajib untuk memberikan informasi ke masyarakat dengan jelas dan benar. Kemudian, pers harus dapat berperan dalam mengolah informasi tersebut menjadi sesuatu yang memberikan pendidikan ke masyarakat, serta mendapatkan fakta-fakta yang sesungguhnya di balik dari data yang ada.

“Saat ini badan publik tidak dapat lagi menutup-nutupi informasi yang dimilikinya, kecuali informasi yang dikecualikan dan telah diuji konsekuensinya,” paparnya.

Namun ia menilai hingga 8 tahun pelaksanaan UU KIP, badan publik khususnya di Banten masih belum taat terhadap aturan tersebut.

“Hingga akhirnya, pada saat pemeringkatan yang dilakukan oleh KI Pusat, Banten baru mencapai kategori cukup informatif, namun sudah di atas tahun 2017,” terangnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera) Abdul Malik menyampaikan, pers sangat berperan penting dalam menangkal hoax di masyarakat.

“Nah peran wartawan dalam menggali fakta yang sebenarnya juga harus dijalankan. Pers atau media itu sebenarnya membentuk fakta kedua. Jadi fakta pertama adalah di lapangan, dan media membuat fakta keduanya,” ujar Dekan FISIP Unsera tersebut.

“Berita itu harus berdasarkan peristiwa, dan peristiwa itu terjadi di lapangan. Bukan hanya ucapan narasumber saja,” tungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...