Gunakan Paspor Palsu Tiga WNA Nigeria Diamankan Kantor Imigrsi Bandara Soetta

Date:

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tangerang ungkap kasus paspor palsu
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tangerang saat ekspose pengungkapan kasus paspor palsu dan pelanggaran administrasi keimigrasian. (BantenHits.com/ Maya Aulia)

Tangerang – Tiga pria WNA Nigeria masing-masing berinisial RA (24), SA (20), dan FA (23) ditahan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tangerang setelah kedapatan menggunakan paspor palsu oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu, 10 November 2018.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, tiga WNA Nigeria tersebut datang menggunakan pesawat Ethiopian ET-628 dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka menggunakan paspor kebangsaan Ghana yang diduga palsu.

“Ketika diperiksa oleh petugas kami, patut diduga mereka merupakan WN Nigeria,” ujar Enang di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Senin, 19 November 2018.

Menurut Enang, modus ketiga WN Nigeria tersebut menggunakan paspor Ghana karena pemilik paspor Ghana bebas visa masuk Indonesia. Kepada petugas, ketiganya mengakui bahwa mereka berkewarganegaraan Nigeria.

“Karena Ghana bebas visa masuk ke Indonesia. Kalau Nigeria masih calling visa,” ujarnya.

Selain itu, pada hari yang sama, petugas Imigrasi juga mengamankan 1 WN Nigeria dengan kasus berbeda. Ialah, ECB (25). Ia diduga menyalahgunakan visa.

“Petugas kami sedang mendalami terkait penyalahgunaan visa dan apabila terbukti terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi,” ujarnya.

Keempat WN Nigeria yang melanggar Undang-Undang Imigtasi itu kini ditahan di ruang detensi Kanim Bandara Soetta.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Enang.

Untuk diketahui, hingga November 2018, Kanim Kelas I Bandara Soetta telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 32 WNA. Di antaranya, 8 WN Bangladesh, 7 WN Nigeria, 5 WN Iran.

Sementara itu, yang dikenai tindakan pro justitia sebanyak 7 orang, satu diantaranya adalah WNI. Pas yang paling banyak dilanggar adalah pengguna paspor palsu.(Rus)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...