Lahan Pemakaman Sempit, Disperkimta Kota Tangsel Gagas Mall Pemakaman di Setu

Date:

Sekretaris Disperkimta Kota Tangsel Mukodas Syuhada
Sekretaris Disperkimta Kota Tangsel Mukodas Syuhada mengatakan, phaknya saat ini tengah menggagas mall pemakaman sebagai solusi sempitnya lahan pemakaman untuk warga Tangsel. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Disperkimta Kota Tangsel gagas mall pemakaman. Konsepnya menjadi keterpaduan semua kebutuhan makam baik tempat memandikan jenazah, tukang kembang, tempat ibadah semua agama ada.

Sekretaris Disperkimta Kota Tangsel Mukodas Syuhada ditemui BantenHits.com di kantornya, Rabu 21 November 2018 mengatakan, mall pemakaman diberikan untuk memenuhi kebutuhan memenuhi kebutuhan pemakaman di Tangsel.

“Nantinya, semua kebutuhan baik pemandian, tempat ibadah, kaki lima semua ada. Hal yang lebih penting akan dibuat satu makam ada tujuh tingkat sehingga bisa untuk satu keluarga,” katanya.

Dikatakannya hal ini seiring dengan banyaknya penduduk Tangsel tapi masih sempitnya lahan untuk memakamkan jenazah. Mall pemakaman sendiri akan berada di atas lahan 20 hektar di Sari Mulya Kecamatan Setu. Di mana baru sekitar 7 hektar yang dibebaskan lahannya.

“Lahan semakin sempit sementara kebutuhan makam selalu berlanjut tanpa pernah putus. Caranya dengan seperti ini, satu makam untuk satu keluarga,” tambahnya.

Di atas lahan 20 hektar ini, lanjut Mukodas, dibagi menjadi beberapa kavling seperti muslim, Kristen, dan agama lain. Juga disiapkan kavling untuk jenazah jenazah yang tidak memiliki identitas meninggal di Tangsel.

“Semua dibagi per blok tanpa akan tercampur sesuai agama yang ada dalam undang-undang,” imbuhnya.

Melalui pemakaman berpola layaknya mall, maka mayarakat tak lagi repot jika ada keluarga meninggal tidak perlu di bawa ke rumah, langsung di bawa ke Sari Mulya. Petugas memandikan jenazah, hingga ke proses pemakaman.

Mengenai mall pemakaman ini, Kepala Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak dihubungi via telepon mengatakann ada dua hal dari sudut pandang Islam. Pertama hukum Islam ada fleksibilitas seiring dengan perkembangan zaman. Terpenting bagi keluraga yang hidup harus mengurus. Jika membiarkan jenazah tidak diurus hukumnya haram.

Hukum pemakaman muslim dan non muslim satu areal, tidak diperbolehkan dan haram hukumnya. Pemakaman muslim dan non muslim harus ada batas-batas itu yang diperbolehkan.

“Sementara bagaimana menyatukan dua mayat dalam satu lubang di satu lahat. Jika demikian hukumnya haram. Namun bagaimana jika satu kuburan tapi liang lahatnya berbeda. Pendapat ulama diperbolehkan asalkan tidak tercium bau ketika mau memasukan jasad yang kedua,” tukasnya.

Sementara Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku mendukung adanya mall pemakaman. Katanya hal ini bisa mempermudah pemakaman serta mengurangi lahan sempit di Tangsel.

“Kita lihat saja sekarang pembangunan tinggi saya akui lahan untuk pemakaman kurang, makanya saya pribadi tidak mempermasalahkan malah kalau bisa kami bantu agar pemakaman warga Tangsel lebih mudah,” tukasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...