Serang – KPU Banten memastikan KPU kota/ kabupaten telah melakukan data pemilih termasuk penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) alias orang gila. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1401 yang meminta KPU Banten mendata ODGJ.
“Di Banten secara formal melakukan pendataan, tetapi, secara tidak langsung dari hasil evaluasi kita terhadap (KPU) kabupaten/kota, kawan-kawan sudah melakukan itu dan sebagian datanya masuk di kategori yang ke lima penyandang disabilitas masuk dalam tuna daksa, tuna rungu, tuna bicara, tuna grahita dan tuna lainya,” ujar Agus kepada awak media temui di kantornya, Rabu 21 November 2018.
Hasil pelacakan KPU Provinsi, lanjut Agus, ternyata KPU di delapan kabupaten/kota sudah mendata kategori ke-5 termasuk ODGJ jauh sebelum surat edaran itu ditutunkan.
“Dengan instruksi ini maka kita lakukan pendataan kepada orang yang gangguan jiwa ini,” ucap Agus.
Dalam pendataan Agus mengaku akan mendapatkan kesulitan teknis ketika semua orang gangguan jiwa termasuk di jalanan harus didata.
“Kan itu mustahil. Kan ditanya aja mereka (ODGJ) tidak ngerti dan tentu gak bisa jawab,” paparnya.
“Maka yang realistis adalah ODGJ yang tinggal di panti rehab atau di rumah sakit jiwa dan itu akan didata,” sambungnya.
Pendataan itu akan berbasis KTP elektronik untuk ODGJ yang sudah memiliki KTP elektronik hal ini guna pemilih mudah dalam mencoblos sesuai domisili masing-masing.
“Kalau pasien RSJ (Rumah Sakit Jiwa) KTP el-nya tidak ada, itu akan masuk kepada kategori pemilih AC atau pemilih yang belum mempunyai KTP el tapi sudah berumur 17 tahun ke atas, nanti pemilih ini akan dikumpulkan dan diserahkan kepada disdukcapil,” ungkapnya.
Ketika pada 17 April 2019 mereka berhak memilih dengan syarat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa orang ini masih bisa membedakan objek initinya masih normal.
“Dan orang tidak perlu meributkan ini karena sudah jelas ada di PKPU 11,” pungkasnya.(Rus)