Orang Gila Boleh Memilih, KPU Banten Kesulitan Data yang Berada di Jalanan

Date:

KOMISIONER KPU BANTEN Agus sutisna
Komisioner KPU Banten Agus Sutisna menyatakan secara teknis gak mungkin mendata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) alias orang gila yang berada di jalanan. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – KPU Banten memastikan KPU kota/ kabupaten telah melakukan data pemilih termasuk penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) alias orang gila. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1401 yang meminta KPU Banten mendata ODGJ.

“Di Banten secara formal melakukan pendataan, tetapi, secara tidak langsung dari hasil evaluasi kita terhadap (KPU) kabupaten/kota, kawan-kawan sudah melakukan itu dan sebagian datanya masuk di kategori yang ke lima penyandang disabilitas masuk dalam tuna daksa, tuna rungu, tuna bicara, tuna grahita dan tuna lainya,” ujar Agus kepada awak media temui di kantornya, Rabu 21 November 2018.

Hasil pelacakan KPU Provinsi, lanjut Agus, ternyata KPU di delapan kabupaten/kota sudah mendata kategori ke-5 termasuk ODGJ jauh sebelum surat edaran itu ditutunkan.

“Dengan instruksi ini maka kita lakukan pendataan kepada orang yang gangguan jiwa ini,” ucap Agus.

Dalam pendataan Agus mengaku akan mendapatkan kesulitan teknis ketika semua orang gangguan jiwa termasuk di jalanan harus didata.

“Kan itu mustahil. Kan ditanya aja mereka (ODGJ) tidak ngerti dan tentu gak bisa jawab,” paparnya.

“Maka yang realistis adalah ODGJ yang tinggal di panti rehab atau di rumah sakit jiwa dan itu akan didata,” sambungnya.

Pendataan itu akan berbasis KTP elektronik untuk ODGJ yang sudah memiliki KTP elektronik hal ini guna pemilih mudah dalam mencoblos sesuai domisili masing-masing.

“Kalau pasien RSJ (Rumah Sakit Jiwa) KTP el-nya tidak ada, itu akan masuk kepada kategori pemilih AC atau pemilih yang belum mempunyai KTP el tapi sudah berumur 17 tahun ke atas, nanti pemilih ini akan dikumpulkan dan diserahkan kepada disdukcapil,” ungkapnya.

Ketika pada 17 April 2019 mereka berhak memilih dengan syarat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa orang ini masih bisa membedakan objek initinya masih normal.

“Dan orang tidak perlu meributkan ini karena sudah jelas ada di PKPU 11,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...