Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang belum melakukan penyisiran dan pendataan terkait orang dengan gangguan kejiawaan atau ODGJ alias orang gila yang dibolehkan memilih pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 mendatang.
Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi mengaku sudah mendengar informasi tersebut dari media massa, hanya saja KPU Pandeglang belum menerima surat edaran dari KPU RI terkait dibolehkannya orang gila memilih pada Pemilu 2019.
“Informasi ini kan saya dapat dari media massa. Tetapi kalaupun itu ada, tentunya kita menunggu surat edarannya, kalau kebijakan ini dibolehkan,” kata Ahmadi, Kamis, 22 November 2018.
Ahmadi juga mengaku sampai saat ini KPU Pandeglang belum melakukan pembahasan terkait hal tersebut. Namun, apabila kebijakan tersebut benar KPU Pandeglang akan mulai melakukan pendataan.
“Belum ada pembahasan, tapi kalau kebijakan tersebut ada kita akan mulai melakukan pendataan. Apapun yang diputuskan KPU RI kita akan laksanakan,” ujarnya.
Menurut Ahmadi orang gila yang dibolehkan untuk memilih ialah orang gila yang tidak mengganggu dan dibekali surat rekomendasi dari dokter kejiwaan.
“Ya, tujuan KPU RI ini kan untuk melindungi hak pilihnya. Tapi di situ disebutkan orang gila yang tidak mengganggu, yang ngamuk-ngamuk,” tandasnya. (Rus)