Pandeglang – Unit Layanan Pengadaan atau ULP Kabupaten Pandeglang menggelar Bimbingan Teknis Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 tahun 2018 dan Upgrade Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 yang dilaksanakan di Resort Tanjung Lesung, Kamis, 22 November 2018.
Bimbingan teknis Perpres Nomor 16 tahun 2018 tersebut secara resmi dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ferry Hasanudin. Kegiatan tersebut diikuti peserta dari kelompok kerja (Pokja) dan para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan berlangsung selama 4 (Empat) hari dari tanggal 21-24 november 2018.
Ferry meminta agar Pokja dan PPK dapat mengaplikasikan hasil dari Bimtek tersebut, agar proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap pengadaan barang dan jasa harus bisa berjalan dan dilaksanakan dengan baik, apalagi dengan peraturan yang baru ini lebih mudah, sudah barang tentu harus ada perubahan dan perbaikan terkait pelaksanaan barang dan jasa yang lebih efektif, efisien dan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada,” katanya.
Sementara itu Plt Kepala ULP Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, Perpres No 16 tahun 2018 merupakan sebagai pengganti Perpres No 54 tahun 2010 terkait mekanisme pengadaan barang jasa, dimana pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 berupa perubahan struktur, istilah, dan perubahan pengaturan.
“Pepres tersebut strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif dan menghilangkan bagian penjelasan. Adapun perubahan beberapa istilah meliputi ULP menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, Sistem Gugur menjadi Harga Terendah,” jelasnya.(Rus)