Target PTSL di Kabupaten Lebak Baru Mencapai 32 Persen, Komisi II DPR RI Salahkan Pemerintah Pusat

Date:

Anggota DPR RI Komisi II Mochamad Hasbi Asyidiqi Jayabaya
Anggota DPR RI Komisi II Mochamad Hasbi Asyidiqi Jayabaya menyebut target PTSL di Kabupaten Lebak hanya mencapai 72 persen. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Lebak – Anggota DPR RI Komisi II Mochamad Hasbi Asyidiqi Jayabaya menyebutkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Kabupaten Lebak belum bisa mencapai target. Dari 5.0250 bidang tanah yang harus disertifikat, hingga November 2018 ini baru mencapai 72 persen atau sekitar 32 ribu bidang tanah.

“Belum tercapainya target karena memang kurangnya sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah pusat bahwa ini (pembuatan sertifikat) tidak dipungut biaya dan memang kondisi teritorial Kabupaten Lebak yang paling luas juga menjadi salah satu kendala yang dialami BPN,” kata Hasbi saat berkunjung ke Pendopo Bupati Lebak, Kamis 22 November 2018.

Menurutnya, kurangnya sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah juga telah berdampak adanya masalah yuridis, dimana masyarakat enggan memiliki sertifikat bahkan ketika sudah bersertifikat justru semakin kesulitan.

“Nah, ini PR kita semua bagaimana menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa ketika tanah sudah bersertifikat akan ada banyak keuntungan untuk masyarakat,” jelasnya.

Hasbi membeberkan, PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikasi lahan di Kabupaten Lebak dalam realisasinya masyarakat tidak dipungut biaya apapun.

“Jadi ada keputusan tiga menteri bilamana biaya PTSL ini tidak tercover APBN bisa dicover APBD dan jika APBD juga tidak bisa mengcover biaya karena alasan APBD minim atau rendah maka ada diktum sembilan tiga menteri dimana pemerintah daerah mengeluarkan perbup agar biaya Rp. 150 ribu ini dibebankan kepada masyarakat,” bebernya.

Adik Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya ini berpendapat jika target ini tidak tercapai tentunya akan menjadi boomerang bagi pemerintah pusat. Pasalnya dari total target PTSL di Provinsi Banten sebanyak 400 ribu bidang petak tanah, capaian targetnya baru mencapai 50 persen.

Belum lagi sambung Hasbi, pembagian Sertifikat untuk di Kabupaten Lebak baru bisa dilaksanakan ketika capaian target mencapai 75 persen.

“Ini perlu sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten untuk lebih gencar mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa PTSL ini mudah dan menguntungkan untuk masyarakat,” ungkap anak ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya ini. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...