Tangerang — DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Tangerang 2019 sebesar Rp 5,30 triliun. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, 26 November 2018.
Dalam Nota Keuangan, APBD Kabupaten Tangerang dianggarkan sebesar Rp 5,18 Triliun. Setelah dilakukan pembahasan bersama dalam Rapat Paripurna naik menjadi Rp 5,30 triliun. Angka tersebut bertambah sebesar Rp 120,74 miliar atau naik 2,33 persen.
Ketua DPRD H. Sumardi menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah disetujui oleh sembilan partai di DPRD Kabupaten Tangerang.
“Pendapatan asli daerah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 2,57 triliun, dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2018 naik 6,04 persen,” ungkap Sumardi.
Sumardi menjelaskan, dana perimbangan setelah pembahasan bersama menjadi Rp 2,15 triliun, dibandingkan dengan APBD murni tahun 2018 yang mengelami penurunan yakni 5,53 persen.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah pembahasan bersama menjadi Rp. 572,79 miliar, dibandingkan dengan APBD murni tahun 2018 naik 6,46 persen,” ucapnya.
Perubahan yang terjadi pada struktur daerah, anggaran belanja daerah pun juga mengalami perubahan. Yaitu bertambah sebesar Rp. 255,74 miliar atau naik 4,57 persen. Dengan demikian dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2018 naik 4,02 persen.
“Dengan demikian dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2018 naik 5,88 persen untuk APBD 2019 dan disahkan pada rapat kali ini,” terangnya.
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan dengan adanya penetapan APBD ini mengalami penyesuaian dan penyempurnaan sesuai pembahasan bersama.
“Angaran belanja daerah tersebut melalui belanja tidak langsung Rp 2,57 triliun, belanja langsung Rp3,28 triliun,” ujar Zaki di Ruang Paripurna gedung DPRD Kabupaten Tangerang.(Rus)