Pandeglang – Caleg DPR RI Dapil I Banten Ahmad Dimyati Natakusuma menghadiri deklarasi Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati) di Aula Cafe Ngeces, Cimanuk, Pandeglang, Sabtu 24 November 2018. Ia diduga menggunakan mobil Innova hitam plat merah nomor polisi A 45 J milik Pemkab Pandeglang.
BACA JUGA: Dimyati Natakusuma Diduga Gunakan Mobil Dinas Pemkab Pandeglang saat Deklarasi Relawan
Aktivis Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa atau Gemasaba Kabupaten Pandeglang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera memanggil Dimyati Natakusuma.
“Bawaslu harus segera memeriksa Dimyati terkait kehadirannya ke acara deklarasi Bara Muda Dimyati menggunakan fasilitas negara. Jangan sampai PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dicederai oleh ulah suami dari bupati Pandeglang itu,” kata Anggota Gemasaba Pandeglang Entis Sutisna kepada BantenHits.com, Senin, 27 November 2018.
Entis juga meminta Bawaslu memeriksa tentang netralitas Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang kedapatan hadir di acara tersebut.
“Sebuah foto yang menunjukan kehadiran bupati Pandeglang di acara tersebut beredar di Facebook. Hal ini tentunya menunjukan ketidaknetralan bupati sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Ia juga menyarankan bupati agar mengajukan cuti jika ingin mengkampanyekan suami dan anak-anaknya yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI, seperti yang diatur dalam PP nomor 32 tahun 2018 pasal 35, 36 dan 38.
“Bupati pernah melarang agar ASN-nya netral, tapi bupati sendiri diduga tidak netral. Baiknya kalau ingin berkampanye Bupati mengajukan cuti dulu,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengaku akan mendalami kedua persoalan tersebut, Ade mengaku sudah menerima laporan dari Panwascam Cimanuk terkait hal tersebut.
“Kita dalami dulu, kita baru datang dari Bandung hari Jumat. Terkait bupati kita belum lihat laporannya dan akan kita pelajari dulu,” ucap Ade singkat.(Rus)