Arya Bima Dukung Rencana Kabupaten Tangerang Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Date:

Arya Bima Dukung Rencana Kabupaten Tangerang Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Wali Kota Bogor Bima Arya berkunjung ke Kabupaten Tangerang, Selasa, 27 November 2018. Bima Arya mendukung langkah Pemkab Tangerang yang tengah menyiapkan raperda kawasan tanpa rokok. Bima Arya dan Ahmed Zaki Iskandar sama-sama kepala daerah penggemar olahraga. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang — Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga pimpinan Aliansi Kepala Daerah Peduli Kawasan Tanpa Rokok, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tengah membahas rancangan peraturan daerah atau raperda kawasan tanpa rokok bersama DPRD.

Hal tersebut disampaikan Bima Arya saat berkunjung ke Kabupaten Tangerang, Selasa, 27 November 2018. Bima Arya mengelar pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan jajaran di Ruang Solear, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Bima Arya menjelaskan, kedatangannya tersebut sebagai transformasi penerapan perda yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Bogor, serta tindakan tegas di lapangannya.

“Kota Bogor sebagai salah satu daerah di Indonesia yang sudah mengimplementasikan Perda Rokok dan selayaknya kita berbagi pengalaman dengan daerah lain,” terangnya.

Menurut Bima, implementasi Perda Rokok akan menuai kendala, mulai dari perusahaan rokok hingga para aparatur pemerintah yang masih melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap perda tersebut.

“Tidak semudah kelihatannya saat akan menerapkan Perda Rokok, karena internal dan eksternal akan penuh gejolak, terutama akan adanya penolakan dan pelanggaran perda,” paparnya.

Dalam hal ini, lanjut Bima, disiplin dan tindakan tegas sebagai kunci keberhasilan penerapan Perda rokok.

“Ada reward and funishment bagi pelanggar dan pegiat yang membantu pemerintah,” terangnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sharing pengalaman ini akan membantu Kabupaten Tangerang dalam mengimplementasikan Perda Rokok.

“Kita tidak menutup mata akan hal ini, karena masih banyak ASN yang merokok sembarang sehingga perda menjadi mandul, karena banyaknya pelanggar tersebut,” terangnya.

Zaki mengakui, perda larangan rokok saat ini masih menjadi salah satu pembahasan yang dilakukan oleh pansus DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kita berharap 2019 perda ini efektif berlaku dan sudah disahkan perda tersebut,” paparnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...