Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita turun langsung ke aliran Sungai Cimoyan di Kampung Ciuyan, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, untuk memastikan dampak pencemaran di sungai yang diduga disebabkan galian C di Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Sungai Cimoyan Diduga Tercemar Aktivitas Galian Pasir Putih
Setibanya di lokasi, tanpa ragu, Irna yang ditemani Camat Picung Fathoni dan para kepala desa langsung nyebur ke sungai yang penuh dengan lumpur dan tidak dapat dipergunakan untuk kebutuhan warga sehari-hari.
Irna menduga, jika aliran Sungai Cimoyan telah tercemari oleh galian C di Kabupaten Lebak, sehingga ia langsung mengirim pesan singkat via whatsapp kepada Bupati Lebak Iti mempertanyakan legalitas galian C yang ada di hulu Sungai Cimoyan.
“Saat kami hubungi, bupati Lebak (Iti Octavia Jayabaya) lama tidak mengeluarkan izin galian C karena sudah menjadi kewenangan Provinsi Banten,” kata Irna di lokasi, Selasa 27 November 2018.
BACA JUGA: Krisis Air Bersih di Kabupaten Pandeglang, Warga Gunakan Air Kotor Sungai Cimoyan
Irna juga langsung bersurat kepada Gubernur Banten Wahidin Halim agar bisa menyelesaikan persoalan Sungai Cimoyan yang melintasi dua kabupaten tersebut.
“Saya mohon agar pak gubernur dapat menyelesaikan persoalan ini. Karena ini sudah lama sudah hampir 10 tahun tidak dipergunakan karena keruh, ada lumpurnya,” tandasnya.(Rus)