Serang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten memastikan sebagaian Orang dengan Gangguan Jiwa alias ODGJ di Banten sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk angka DPT ODGJ sampai saat ini kita belum mengetahui jelas berapa jumlah anggka pastinya. Masih kita cari, masih kita pilah-pilah karena memilahnya itu butuh waktu ya. Sesungguhnya di DPT yang sudah kita tetapkan itu sebabnya sudah ada sudah masuk DPT,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Banten Mashudi kepada awak media, Rabu 28 November 2018.
Ia juga mengungkapkan, saat ini KPU kabupaten/kota di Banten sudah melakukan rapat koordinasi dengan semua partai politik dan dengan PPK terkait ODGJ. Hal ini agar ODGJ yang bisa mendapatkan hak bisa memilih dan tidak ada yang terlewatkan.
“Memang mereka ada syarat yang berbeda dari yang lain. Salah satu syarat hak pilih itu tidak terganggu ingatan dan jiwanya itu ada dalam pasal 4 ayat 2 PKPU 11,” paparnya.
Guna mencari data valid terkait ODGJ pihak KPU Provinsi Banten terus melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten.
“Prinsipnya KPU ingin melayani hak-hak konstitusional mereka itu terfasilitasi segala upaya kita akan lakukan kalau memang nanti hasil dari koordinasi dengan dinas sosial dengan semua panti-panti itu nanti ada ODGJ ada warga kita yang memenuhi syarat untuk didaftarkan dalam DPT tetapi misalnya ada syarat yang kurang belum mempunyai KTP Inilah kita agar mendorong disdukcapil setempat memberikan identitas salah salah salah satunya kan harus memiliki KTP elektronik,” jelasnya.
Semua ODGJ akan didata sesuai dengan tingkat gangguan jiwa hal ini juga akan melibatkan dokter ahli untuk memastikan mana saja ODGJ yang pantas dapat memilih.
“Tetapi ini kan butuh dipilah-pilah lagi ODGJ itu sehingga ketahuan jumlahnya berapa. Ini gangguannya apa dan ini gangguannya apa masuknya disabilitas apa macam-macam kita buat klasifikasinya,” pungkasnya.(Rus)