Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan santri pembawa pikap maut yang terbalik di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sebagai tersangka. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Rabu, 28 November 2018.
BACA JUGA: Tiga Tewas 23 Luka, Ini Data Santri Korban Kecelakaan di Green Lake City Cipondoh
“Kami tetapkan satu tersangka, yaitu Rizky Fahmi (20). Sopir dari mobil pikap,” ujarnya.
Rizky dijerat dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, santri pembawa pikap maut ini harus menyelesaikan masa pemeriksaan selama 1×24 jam untuk melengkapi berkas. Rizky yang baru sembuh dari luka-luka dan baru pulang dari rumah sakit ini tidak ditahan. Dia menjalani proses penyembuhan di rumahnya di Kalideres, Jakarta Barat.
“Nanti setelah pemeriksaan ini baru akan diputuskan, apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak perlu,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Fahmi mengendarai mobil pikap dari arah Ciledug menuju arah Semanan. Namun, saat kendaraan yang membawa 22 santri itu melewati turunan flyover, mobil tidak terkendali dan terbalik. Akibatnya, tiga santri tewas serta 20 orang lainnya luka-luka.(Rus)