Jokowi-Ma’ruf Menang Telak 96 Persen di Serang dalam Hal Pelanggaran Pemasangan APK Pilpres

Date:

GRAFIK PELANGGARAN PEMASANGAN APK PILPRES 2019
Grafik pelanggarang pemasangan alat peraga kampanye atau APK Pilpres 2019 yang viral di media sosial diakui merupakan data Bawaslu Kabupaten Serang. (Istimewa)

Serang – Grafik pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye atau APK peserta Pilpres 2019 beredar di media sosial, bahkan telah viral. Dalam grafik berlogo Bawaslu tersebut terlihat, Pasangan nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf menang telak dalam pelanggaran dengan angka 96 persen. Sementara Prabowo-Sandi hanya 4 persen.

Grafik pelanggaran yang viral tersebut, pertama kali diposting akun Facebook bernama Dadan Ahmad Hudaya.

“Apakah layak disebut si Curang, Jika setuju dan like share atuh,” tulisnya.

BACA JUGA: Marak Tersebar di Kabupaten Lebak, One Way Vision Jokowi-Ma’ruf Amin di Angkot Ditertibkan

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, infografik yang viral di medsos itu adalah benar produk atau hasil dari data pengawasan dan penindakan yang dikirimkan oleh Panwascam se-Kabupaten Serang.

“Data itu kemudian direkap oleh Bawaslu Kabupaten Serang disampaikan dalam bentuk infografik kemudian disampaikan kembali kepada panwascam melalui Group Whatsapp, sebagai bentuk pencegahannya ke depan,” ujarnya temui di kantornya Perumahan Ciruas Permai, Jumat 30 November 2018.

BACA JUGA: Bawaslu Periksa Caleg PDIP Agus Wisas terkait Ucapan ‘Kades Kufur Nikmat Kalau Gak Dukung Jokowi’

Menurut Ari, sebetulnya data yang disampaikan ke panwascam melalui WhatsApp Group itu, tidak hanya menjadi viral di media sosial tapi juga sudah disampaikan kepada stakeholder terkait.

Sebagaimana diatur dalam Undang- undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan kampanye pemilihan umum untuk ditindaklanjuti.

“Itu memang menjadi informasi yang krusial apalagi terkait pelanggaran, jadi bisa saja dimanfaatkan oleh siapapun yang di luar sana, tetapi sekali lagi informasi ini tidak bisa kami tutup- tutupi,” katanya.

BACA JUGA: Sejumlah Ormas di Pandeglang Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf di Ponpes Al Muawanah Menes

Kerja Bawaslu, lanjutnya, sebagai badan publik yang didanai oleh negara itu tidak ada informasi yang kemudian meski sedikit yang dikecualikan kecuali informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum.

“Tapi informasi kegiatan kita, penertiban APK, jumlah APK yang ditertibkan, APK siapa saja itu menjadi konsumsi publik,” ujarnya.

Ari menambahkan, informasi data pelanggaran pemasangan APK adalah informasi yang dinamis, karena disampaikan secara periodik oleh pengawas pemilu.

“Datanya bisa berubah sesuai dengan hasil pengawasan tiap periodenya, informasi tersebut juga merupakan informasi publik berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

BACA JUGA: Bawaslu Lebak Soroti Kehadiran Kepala Desa saat Silaturahmi Ma’ruf Amin di Rumah Ketua Kadin Banten

Hal itu, jelasnya, lebih khusus diatur daiam Pasal 1 angka 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Permilihan Umum yang wajib disampaikan oleh Badan Publik dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Serang.

“Sekali lagi penyampaian informasi tersebut kepada Panwascam se Kabupaten Serang tidak lain adalah bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu demi menjaga proses pemilu yang Jujur, adil, terbuka,” pungkasnya.(Rus)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related