Kabupaten Lebak Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Date:

Kabupaten Lebak Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik di Banten
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya ketika menerima penghargaan Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik di Banten dari Komisi Informasi Banten.(BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak berhasil mendapatkan nilai tertinggi dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2018 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota tingkat Provinsi Banten. Pemberian penghargaan dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Jumat, 30 November 2018.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan penghargaan ini secara otomatis menobatkan Kabupaten Lebak sebagai daerah paling informatif di Provinsi Banten. Prestasi ini harus menjadi acuan semua pihak untuk bekerja ekstra agar keterbukaan informasi di Kabupaten Lebak terus meningkat.

“Alhamdulillah keterbukaan informasi Kabupaten Lebak dipercaya menduduki peringkat pertama dengan nilai tertinggi,” kata Iti kepada BantenHits.com, Jumat 30 November 2018.

Iti berharap dengan diraihnya penghargaan ini dapat memacu keterbukaan dan transparansi informasi pada sektor publik atau badan publik. Pasalnya hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

“Karena pada dasarnya mempertahankan akan lebih berat dibandingkan dengan meraih, kedepan keterbukaan informasi dan transparansi Kabupaten Lebak semakin baik,” ucapnya.

Kabupaten Lebak Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik di Banten
Penghargaan Komisi Informasi Banten untuk Pemkab Lebak. Pemkab Lebak menjadi kabupaten/ kota paling informatif di Banten. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Sementara Ketua PPID Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan komitmen Pemkab Lebak untuk menjamin keterbukaan informasi sangat tinggi, terlebih di Lebak ada Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) dan PPID yang bertugas mengawal proses keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

“Kita tidak akan langsung puas dengan penghargaan ini, kita mencoba fokus mendorong keterbukaan Informasi agar jauh lebih baik lagi dan meningkatkan pelayanan dengan cara memberikan infromasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, melalui media-media yang kami miliki, sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Untuk diketahui penyerahan penghargaan langsung diberikan Ketua Komisi Informasi kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. KI menilai Pemkab Lebak telah berhasil mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Rus)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...