Tangerang – Sebanyak 30 mobil barang yang melebihi kapasitas angkutan terjaring razia gabungan di Jalan Legok-Parung Panjang, tepatnya di Pertigaan PT LG, Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Jumat pagi, 30 November 2018.
Razia gabungan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Dishub Kabupaten Tangerang, Polri, dan TNI, dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.
Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Norman mengatakan, melalui kegiatan ini pemerintah sudah menepati janji kepada masyarakat sekitar terkait pemberlakuan Perbup Nomor 46 tahun 2018.
“Untuk itu kami minta doanya kepada warga Legok dan sekitarnya. Kami akan melayani sebaik mungkin dan juga dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan baik,” ucapnya.
Norman menjelaskan, berkenaan dengan Jalan Raya Legok-Parung Panjang yang masuk kewenangan Provinsi Banten, namun berimbas langsung bagi masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Tangerang, Dishub Kabupaten Tangerang akan berkoordinasi dengan Dishub Banten.
“Dalam hal ini tentunya kita akan berkordinasi dengan Dishub Banten agar segera bisa membuat Pergub sehingga bisa sinkron dengan Peraturan Bupati Tangerang,” terangnya.
Ditambahakan Norman, razia penegakan Perbup 46/ 2018 ini sudah dilakukan tujuh kali di sejumlah jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dishub juga akan terus melakukan razia secara rutin.
“Untuk wilayah Legok yang masuk ke wilayah Kabupaten (Tangerang) akan dilakukan kembali dua hari ke depan. Untuk hari ini kita sudah menindak sebayak 30 kendaraan barang yang melebihi kapasitas angkutan,” jelasnya.(Rus)