Soal Tuduhan kepada Dimyati dan Irna, Akademisi Untirta: Kalau HMI Punya Bukti Kenapa Takut?

Date:

AKADEMISI UNTIRTA LEO AGUSTINO
Akademisi Untirta Leo Agustino ikut mengomentari polemik HMI Pandeglang dan Bara Muda Dimyati. Menurutnya, HMI tak perlu takut dilaporkan jika punya bukti. (FOTO: Dok. Pribadi)

Pandeglang – Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Pandeglang kini tengah terlibat polemik dengan barisan relawan muda atau Bara Muda Dimyati. Pemicunya, aksi HMI di Bawaslu Pandeglang, Jumat, 30 November 2018.

Dalam aksi tersebut, HMI menyebut Dimyati Natakusuma yang merupakan Caleg DPR RI menghadiri Deklarasi Bara Muda dengan menggunakan mobil dinas. Tak hanya Dimyati, istrinya yakni Bupati Pandeglang Irna Narulita juga disebut hadir di deklarasi tersebut.

“Meski Dimyati mengaku sebagai tokoh di Pandeglang, tapi kami melihat kehadirannya ke acara deklarasi relawan Bara Muda Dimyati pada saat itu sebagai Caleg, bukan sebagai tokoh. Bahkan Dimyati dengan istrinya (Bupati Pandeglang Irna Narulita) kompak hadiri ke acara tersebut,” teriak Fikri saat orasi.

BACA JUGA: HMI Pandeglang Minta Bawaslu Batalkan Pencalegan Dimyati Natakusuma

Menjawab tudingan HMI ini, Bara Muda Dimyati menyebut saat menghadiri acara deklarasi relawan Bara Muda Dimyati, kapasitas Dimyati bukan sebagi caleg melainkan tokoh Pandeglang.

“Bupati itu datang untuk makan Bakso Ngeces, beliau tidak menghadiri acara yang berlangsung di aula. Setelah selesai makan bakso beliau langsung pulang,” Ketua Relawan Bara Muda Dimyati Dede Taufik.

Terkait tudingan HMI ini Dede mendesak HMI meminta maaf selama 5×24 jam sejak Sabtu, 1 Desember 2018. Jika tidak, Dede akan melaporkan ke Polres Pandeglang atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoax.

Terkait polemik HMI dan Bara Muda Dimyati, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten Leo Agustino menyatakan, HMI tak perlu takut jika memiliki bukti. Jika benar HMI memiliki bukti, maka rencana pelaporan oleh Bara Muda ditengarai bentuk intimidasi.

“Kalau HMI punya bukti (foto) kenapa takut? Kalau benar ada bukti (ancaman laporan) jelas hal ini sebagai bentuk intimidasi,” kata Leo kepada BantenHits, Minggu, 2 Desember 2018.

Sementara, terkait penggunaan mobil dinas oleh Dimyati, Leo menyebut secara aturan hal tersebut tidak dibenarkan.

“Mobil Pemda adalah mobil dinas kepemerintahan yang fungsinya digunakan untuk kepentingan dinas. Bukan untuk kepentingan pribadi per-orangan. Apalagi yang mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sangat tidak etis dan seharusnya Bawaslu dan partai politik pengusung memberikan teguran sangat keras terhadap caleg yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut,” ujarnya.

“Dan di sisi lain, penyelenggara Pemilu bisa mensosialisaikan Caleg-caleg bermasalah seperti itu agar tidak dipilih oleh pemilih,” lanjutnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...