Serang – Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, penangkapan seorang anggota Polri bersama tujuh pemburu rusa di Pulau Panaitan, kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Banten.
“Diduga telah melakukan pemburuan liar ada 8 orang dan beberapa barang dibawa oleh orang-orang yang diduga pemburu tadi dan saat ini penanganannya kami limpahkan ke Polda Banten untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres kepada awak media usai hadiri acara pisah sambut di GOR Maulana Yusuf Korem 064/MY, Senin 3 Desember 2018.
“Lebih jelasnya ke Polda saja ada 8 orang diduga karena yang menangkap ini ada TNUK, ada Dari Perairan Polda, TNI Angkatan Laut,” paparnya.
Selain 8 orang yang diamankan TNUK, tiga anggota pemburu lainnya kabur dan saat ini masih berada di Pulau Panaitan. Polres Pandeglang, lanjut Indra, telah meluncurkan anggotanya untuk mencari 3 orang tersebut.
“Informasinya ada 3 orang yang di Pulau Panaitan sedang kita cari tapi sekarang anggota kami sedang mencari 3 orang tersebut. Namun belum ada sinyal karena tidak ada sinyal sehingga kamu belum dapat komunikasi hasil pencarian itu,” jelasnya.
Untuk penanganannya naik ke penyidikan atau tidaknya awak media di arahkan ke Polda Banten.
“Lebih jelasnya tersangka atau bukan nanti Polda yang menangani lebih baik ke Polda aja, kami terima penyerahan dari TNUK kemarin Minggu jam 07.00 pagi,” terangnya.
Menurut Indra, penangkapan yang dilakukan Balai TNUK dan aparat gabungan dilakukan Sabtu malam. Polres Pandeglang mendapatkan laporan sekitar jam 23.00 WIB. (Rus)